×

Pencarian

Polemik Live TikTok di Muna, Indah Rahma Sari Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

MUNA  – Indah Rahma Sari akhirnya angkat bicara terkait polemik siaran langsung (live) TikTok di Watopute, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. Selain menyampaikan klarifikasi atas peristiwa tersebut, Indah mengaku telah menempuh jalur hukum terkait dugaan pencemaran nama baik.

Indah melaporkan seorang berinisial WV dan media Sahabat Sultra ke pihak kepolisian pada Kamis (22/10/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang menurutnya telah merugikan reputasi dan kehormatannya.

Melalui keterangan tertulisnya, Indah menyatakan langkah hukum itu diambil untuk menyikapi berkembangnya narasi di media sosial yang dinilainya tidak berimbang dan cenderung menyudutkan dirinya.

Indah menjelaskan, peristiwa yang memicu polemik tersebut bermula pada Kamis malam (8/10/2026). Saat itu, ia bersama sepupunya, Elis, sedang melakukan siaran langsung TikTok dari dalam mobil yang terparkir di halaman Indomaret Watopute.

Ketika siaran berlangsung, Indah mengaku melihat seseorang di luar mobil yang diduga merekam aktivitas mereka secara diam-diam.

Menurut Indah, percakapan dalam siaran langsung tersebut merupakan interaksi biasa dan tidak dimaksudkan untuk menyinggung, merendahkan, ataupun menyerang pihak tertentu.

Namun, persoalan berkembang setelah WV mendatangi kediamannya untuk meminta penjelasan terkait siaran langsung tersebut karena merasa tersinggung. Indah menyebut kedatangan itu dilakukan tanpa sepengetahuan dan izin dari penghuni rumah.

Persoalan kemudian berlanjut ke ranah hukum setelah WV mengadukan kejadian tersebut kepada kepolisian. Polemik itu turut berkembang di media sosial dan menjadi perhatian publik.

Indah menyayangkan konten dan pemberitaan yang menurutnya telah membentuk persepsi publik sebelum seluruh fakta terungkap. Ia menilai persoalan tersebut perlu dilihat secara menyeluruh dengan mempertimbangkan kronologi kejadian, rekaman utuh siaran langsung, serta keterangan dari pihak-pihak terkait.

Ia juga meminta masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan hanya berdasarkan potongan video atau informasi dari satu pihak.

Selain itu, Indah mengingatkan insan pers agar mengedepankan verifikasi, keberimbangan, dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik dalam memberitakan persoalan tersebut.

Ia menyatakan pihaknya akan menggunakan mekanisme hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers apabila menemukan pemberitaan yang dinilai tidak akurat.

“Jangan biarkan perbedaan persepsi di ruang digital berubah menjadi penghakiman sosial yang destruktif. Fakta harus diungkap, hak setiap warga negara harus dihormati, dan proses hukum harus berjalan secara adil serta transparan,” tegas dalam keterangannya, Jumat (23/10/2026).

Indah berharap persoalan tersebut dapat diproses secara objektif dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan terbaru dari pihak WV maupun media Sahabat Sultra terkait laporan yang disampaikan Indah. Status dan perkembangan penanganan laporan tersebut juga masih memerlukan konfirmasi dari pihak kepolisian.

Dibaca: 1,399 Kali