×

Pencarian

126 Perkara Telah Inkrah, Kejari Kendari Musnahkan 1,8 Kg Narkotika dan Puluhan Barang Bukti Lainnya

KENDARI  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari memusnahkan barang bukti dari 126 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Jumat (23/10/2026).

Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Kendari, Jalan Drs. H. Abdullah Silondae, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas narkotika dengan total berat 1.849,15138 gram, lima unit telepon genggam, 29 lembar pakaian, delapan buah flashdisk, 15 senjata tajam, serta barang bukti lainnya.i

Khusus narkotika, barang bukti tersebut berasal dari 80 perkara, terdiri atas sabu seberat 1.701,24508 gram, ganja sebanyak 147,2148 gram, serta daun kering atau tembakau seberat 0,6915 gram.

Sementara itu, barang bukti nonnarkotika berasal dari 46 perkara yang mencakup tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Oharda), tindak pidana umum lainnya (TPUL), serta tindak pidana keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum).

Pemusnahan narkotika dilakukan menggunakan mobil milik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Adapun barang bukti nonnarkotika, termasuk telepon genggam dan senjata tajam, dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam drum bekas.

Kepala Kejari Kendari, Azi Tyawhardana, SH., MH., mengatakan jumlah barang bukti yang dimusnahkan kali ini meningkat dibandingkan kegiatan sebelumnya.

"Dari segi kuantitas mengalami penambahan dibanding pemusnahan sebelumnya," kata Azi.

Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus upaya mencegah penyalahgunaan barang bukti.

Kegiatan tersebut merupakan pemusnahan barang bukti ketiga yang dilaksanakan Kejari Kendari sepanjang 2026.

Pemusnahan turut dihadiri Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi'i Nafsikin, Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau, Kasat Narkoba AKP Andi Musakkir Musni, Kepala BNN Kota Kendari, perwakilan Dinas Kesehatan Kota Kendari, serta jajaran BPOM Kota Kendari.

Dibaca: 35 Kali