×

Pencarian

Dugaan Kekurangan Volume Proyek Rp1,4 Miliar, AMPK Sultra Desak Kejati dan Polda Periksa PUPR Kolut

KENDARI – Aliansi Masyarakat Pemerhati Keadilan (AMPK) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dan Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, Rabu (21/10/2026).

Dalam aksi tersebut, massa mendesak kedua institusi penegak hukum itu menindaklanjuti dan mendalami dugaan permasalahan dalam pelaksanaan sejumlah proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kolaka Utara.

Koordinator Lapangan AMPK Sultra, Laode Muh Ahmad Syawal, mengatakan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2026, terdapat dugaan kekurangan volume pada 10 paket pekerjaan jalan, irigasi, dan jaringan senilai Rp1.433.410.347.

Selain itu, terdapat dugaan kelebihan pembayaran pada tiga paket pekerjaan dengan nilai mencapai Rp555.760.416.

“Kami menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum karena berkaitan dengan pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara dan potensi kerugian keuangan negara,” ujar Syawal.

Atas temuan tersebut, AMPK Sultra mendesak Kejati Sultra segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kolaka Utara serta pihak-pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek tersebut.

Pemeriksaan, kata dia, juga perlu dilakukan terhadap kontraktor pelaksana 10 paket pekerjaan yang diduga mengalami kekurangan volume dan tiga paket pekerjaan yang diduga mengalami kelebihan pembayaran.

Syawal menegaskan, aparat penegak hukum perlu menelusuri kesesuaian volume pekerjaan dengan kontrak, proses pencairan anggaran, mekanisme pengawasan, hingga serah terima pekerjaan.

Selain itu, ia meminta aparat menelusuri status pengembalian dana yang diduga menjadi kelebihan pembayaran.

“Langkah tersebut penting agar persoalan ini tidak berhenti pada temuan administratif, tetapi ditindaklanjuti secara menyeluruh apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum,” katanya.

Syawal menegaskan, aksi tersebut bukan bertujuan menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong pemeriksaan yang objektif, transparan, dan profesional terhadap dugaan permasalahan tersebut.

Menurutnya, setiap penggunaan anggaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya tindak pidana, AMPK Sultra mendesak agar aparat penegak hukum menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sebaliknya, apabila terdapat kewajiban pengembalian keuangan negara yang belum diselesaikan, ia meminta hal tersebut ditelusuri dan ditangani sesuai mekanisme yang berlaku.

AMPK Sultra kembali menegaskan tuntutannya agar Kejati dan Polda Sultra memanggil serta memeriksa Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kolaka Utara dan kontraktor yang terkait dengan pelaksanaan proyek tersebut.

“AMPK Sultra akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial demi memastikan pengelolaan keuangan negara berlangsung secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” pungkas Syawal.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak PUPR Kolaka Utara masih terus dilakukan guna memperoleh tanggapan mengenai permasalahan tersebut.

Dibaca: 163 Kali