KENDARI – Praktik pengumpulan dan penjualan kembali bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), terbongkar. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut di dua stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Dalam pengungkapan itu, polisi menyita dua unit mobil minibus, sekitar 500 liter Pertalite, serta menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan kedua kasus tersebut terjadi di lokasi dan waktu berbeda. Kasus pertama terungkap di SPBU Rabam, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Kadia, pada Kamis, (15/10/2026).
Dugaan Kekurangan Volume Proyek Rp1,4 Miliar, AMPK Sultra Desak Kejati dan Polda Periksa PUPR Kolut
Saat itu, satu unit Toyota Kijang Innova bernomor polisi DT 1787 WE yang membawa 15 jeriken terjaring operasi tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari.
Dari 15 jeriken tersebut, delapan jeriken berkapasitas masing-masing 35 liter telah terisi BBM, sedangkan tujuh lainnya masih kosong.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial LN sebagai tersangka. LN diduga membeli Pertalite secara berulang untuk ditampung, kemudian menjualnya kembali dengan harga Rp12.000 per liter demi memperoleh keuntungan.
Sementara itu, kasus kedua terungkap di salah satu SPBU di Jalan Pattimura, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, pada Jumat (16/10/2026).
Polisi mengamankan satu unit mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi DT 1130 ZF yang mengangkut 10 jeriken. Setiap jeriken berkapasitas 35 liter dan berisi sekitar 32 liter Pertalite.
Dalam kasus tersebut, seorang pria berinisial N ditetapkan sebagai tersangka. N diduga mengumpulkan Pertalite melalui pengisian berulang untuk kemudian dibawa ke Kabupaten Konawe Utara dan dijual dengan harga Rp13.000 per liter.
Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Kendari, Ipda Hermanto, menjelaskan bahwa para pelaku diduga menggunakan modus pengisian BBM berulang dengan memanfaatkan dua barcode untuk mengantre di SPBU.
Setelah BBM terkumpul di tangki kendaraan, Pertalite dipindahkan menggunakan selang ke dalam jeriken sebelum rencananya dijual kembali.
“Modus operandinya, pelaku melakukan pengisian BBM Pertalite di dua SPBU di Kota Kendari dengan cara mengantre menggunakan dua barcode. Setelah terisi, BBM disedot menggunakan selang ke jeriken, kemudian akan dikirim ke Kabupaten Konawe Utara,” jelas Hermanto.
Dalam pengungkapan kasus di SPBU Puuwatu, polisi turut menyita dua barcode yang digunakan untuk mengantre pengisian Pertalite serta satu selang yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM ke dalam jeriken.
Kompol Welliwanto Malau mengungkapkan, total Pertalite yang diamankan dari kedua kasus tersebut mencapai sekitar 500 liter. Rinciannya, 200 liter dari kasus di SPBU Rabam dan 300 liter dari kasus di SPBU Puuwatu.
“Yang pertama 200 liter dan yang kedua 300 liter, total sekitar 500 liter,” katanya saat konferensi pers di Mapolresta Kendari, Senin (19/10/2026)
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 Undang-Undang Cipta Kerja.
Keduanya terancam pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp6 miliar.

