×

Pencarian

Kejati Sultra Didesak Tindaklanjuti Temuan BPK di Dinas Pendidikan dan PUPR Koltim

KENDARI – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Korupsi Sulawesi Tenggara (AMPK Sultra) mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan kelebihan pembayaran belanja modal pada sejumlah paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur.

Desakan tersebut merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Kabupaten Kolaka Timur Nomor 20.B/T/LHP/DJPKN-VI.KDR/PPD.01/05/2026 tertanggal 22 Mei 2026.

Dalam laporan tersebut, BPK menemukan dugaan kelebihan pembayaran belanja modal Tahun Anggaran 2025 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kolaka Timur terhadap 12 paket pekerjaan dengan nilai mencapai Rp149,3 juta.

Selain itu, BPK juga mencatat dugaan kelebihan pembayaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kolaka Timur terhadap 10 paket pekerjaan dengan nilai sekitar Rp621,2 juta.

Menindaklanjuti temuan tersebut, AMPK Sultra meminta Kejati Sultra memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk pengguna anggaran di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), untuk mendalami ada tidaknya unsur tindak pidana.

Koordinator AMPK Sultra, Laode Muhammad Syawal, menilai temuan dalam dokumen resmi hasil audit negara harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan ditindaklanjuti secara profesional serta transparan.

“Hasil pemeriksaan BPK tidak boleh berhenti pada rekomendasi administratif semata apabila ditemukan indikasi yang berpotensi mengarah pada tindak pidana,” ujarnya, Kamis (11/6/2026).

Menurut AMPK Sultra, pengelolaan keuangan negara wajib dilaksanakan secara tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Mereka juga menilai apabila dalam proses pendalaman ditemukan unsur perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka penanganannya dapat mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tindak pidana korupsi.

Selain itu, AMPK Sultra merujuk Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK yang mengatur bahwa hasil pemeriksaan yang mengandung unsur pidana wajib ditindaklanjuti oleh instansi berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Syawal menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses penegakan hukum atas dugaan penyimpangan anggaran di Kabupaten Kolaka Timur hingga terdapat kejelasan tindak lanjut dari aparat penegak hukum.

“Kami mendesak Kejati Sultra segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas temuan BPK tersebut,” katanya.

AMPK Sultra juga meminta Kejati Sultra menunjukkan komitmen dalam pemberantasan korupsi serta memberikan kepastian hukum atas temuan yang telah dipublikasikan BPK.

Mereka menegaskan akan terus mengawal penggunaan anggaran publik agar dikelola secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.