KENDARI – Aliansi Pemerhati Hukum Konawe Selatan (APH Konsel) resmi mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Sulawesi Tenggara, Kamis (11/6/2026), terkait dugaan kerusakan lingkungan di kawasan pesisir Kelurahan Lapuko dan Desa Ponambea, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan.
APH Konsel menilai persoalan di wilayah tersebut perlu mendapat perhatian serius karena diduga berkaitan dengan aktivitas sejumlah perusahaan galangan kapal yang berpotensi menekan keberadaan kawasan mangrove.
Koordinator Lapangan APH Konsel, Andi Fajar, meminta DPRD Sultra segera menggelar RDP secara terbuka dengan menghadirkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sultra, DLH Konawe Selatan, perusahaan galangan kapal, instansi teknis, serta masyarakat terdampak.
Menurutnya, forum tersebut penting untuk membuka informasi terkait status perizinan, dokumen lingkungan, serta kondisi aktual kawasan pesisir yang menjadi perhatian publik.
APH Konsel juga menyoroti keberadaan sanksi administratif berupa penghentian aktivitas yang sebelumnya dijatuhkan DLH Sultra kepada salah satu perusahaan galangan kapal. Mereka meminta adanya transparansi terkait tindak lanjut pengawasan pascasanksi.
"Kerusakan mangrove bukan hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga dapat mengancam keberlangsungan ekonomi masyarakat nelayan. Karena itu, setiap aktivitas pembangunan di kawasan pesisir harus dilakukan sesuai aturan dan mengedepankan prinsip perlindungan lingkungan hidup," kata Andi Fajar.
Dalam surat yang diajukan, APH Konsel meminta pembahasan khusus mengenai dokumen lingkungan perusahaan, persetujuan lingkungan dan AMDAL, dugaan kerusakan mangrove, hingga langkah penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.
Sementara itu, Komisi III DPRD Sultra menyatakan mengapresiasi partisipasi masyarakat dan mahasiswa dalam mengawal isu lingkungan di Moramo.
DPRD menyebut akan mendorong pelaksanaan RDP dengan menghadirkan seluruh pihak terkait guna membahas persoalan secara terbuka dan berbasis data.
APH Konsel menegaskan tidak menolak investasi, namun meminta seluruh aktivitas usaha dijalankan sesuai aturan dan tetap menjaga kelestarian lingkungan serta ruang hidup masyarakat pesisir.
