×

Pencarian

AMPK Sultra Desak Kejati dan Polda Periksa Kadinkes Kolut atas Dugaan Kekurangan Volume Proyek

KENDARI -  Aliansi Masyarakat Pemerhati Korupsi (AMPK) Sulawesi Tenggara mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) dan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Utara terkait dugaan permasalahan anggaran pada tiga paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan.

Desakan tersebut disampaikan AMPK Sultra dalam aksi unjuk rasa yang digelar di Kantor Kejati Sultra dan Polda, Kamis (22/10/2026).

Penanggung jawab AMPK Sultra, Laode Muh Syawal, mengatakan, desakan itu berkaitan dengan temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menjadi dasar tuntutan mereka. AMPK meminta aparat penegak hukum menelusuri pelaksanaan pekerjaan di lingkungan Dinas Kesehatan Kolaka Utara, terutama terkait dugaan kelebihan pembayaran dan keterlambatan penyelesaian pekerjaan.

Berdasarkan data yang disampaikan AMPK Sultra, terdapat dugaan kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume pekerjaan pada tiga paket belanja modal gedung dan bangunan dengan nilai mencapai Rp527.923.583.

Selain itu, AMPK menyoroti persoalan keterlambatan penyelesaian tiga paket pekerjaan dengan nilai Rp489.935.406. Persoalan tersebut dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut, termasuk memastikan pemenuhan kewajiban pengembalian atau penyetoran sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Syawal, temuan tersebut perlu mendapat perhatian serius agar tidak berhenti pada catatan administratif, tetapi ditindaklanjuti untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek tersebut.

“Kami mendesak Kejati Sultra dan Polda Sultra segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Kesehatan Kolaka Utara untuk mengklarifikasi tanggung jawabnya dalam pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan tersebut,” tegasnya.

AMPK Sultra juga meminta aparat penegak hukum menelusuri peran kontraktor pelaksana pada ketiga paket pekerjaan tersebut. Penelusuran dinilai penting untuk mengungkap penyebab dugaan kekurangan volume, potensi kelebihan pembayaran, serta keterlambatan penyelesaian pekerjaan.

Syawal menegaskan, proses pemeriksaan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti yang sah. Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sebagai bentuk pengawalan terhadap tuntutan tersebut, AMPK Sultra berencana membentuk posko percepatan pemanggilan dan pemeriksaan Kepala Dinas Kesehatan Kolaka Utara.

Posko itu akan digunakan sebagai pusat konsolidasi, pengumpulan informasi, serta pengawalan aspirasi agar persoalan tersebut memperoleh tindak lanjut dari aparat penegak hukum.

“Kami tidak ingin temuan yang berkaitan dengan penggunaan uang rakyat hanya menjadi dokumen tanpa kejelasan penyelesaian. Kami meminta aparat penegak hukum menelusuri fakta-fakta yang ada dan menyampaikan perkembangan penanganannya secara terbuka sesuai ketentuan,” ujarnya.

Ia menambahkan, AMPK Sultra akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai tindak lanjut atas temuan yang dipersoalkan.

“Kami akan terus mendorong agar Kepala Dinas Kesehatan Kolaka Utara dan kontraktor pelaksana yang berkaitan dengan persoalan ini dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum. Komitmen pemberantasan penyimpangan anggaran harus dibuktikan melalui tindakan nyata, karena setiap rupiah uang negara menyangkut kepentingan masyarakat dan tidak boleh dibiarkan,” tutupnya.

Dibaca: 11 Kali