KONAWE SELATAN – Seorang pria berinisial KMS alias A (31) diduga menganiaya istrinya, DPS (22), hingga tewas di Desa Ranooha Raya, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 04.30 Wita. Korban meninggal dunia setelah ditusuk menggunakan senjata tajam.
Kasat Reskrim Polres Konsel AKP Taufik Hidayat mengatakan, penganiayaan tersebut diduga dipicu kecemburuan pelaku terhadap korban.
Dugaan Kekurangan Volume Proyek Rp1,4 Miliar, AMPK Sultra Desak Kejati dan Polda Periksa PUPR Kolut
"Pelaku mencoba memeriksa handphone korban, namun korban menolaknya. Pelaku juga mendengar korban sering menelepon laki-laki lain sehingga menimbulkan konflik rumah tangga hingga berujung pada penganiayaan menggunakan senjata tajam yang menyebabkan korban meninggal dunia," kata Taufik.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku menganiaya korban menggunakan sebilah pisau dapur. Korban ditusuk sebanyak sembilan kali.
"Adapun cara pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban yaitu dengan menggunakan sebilah pisau di dapur dan menusuk korban sebanyak sembilan kali," ujarnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka pada bagian tubuh dan dinyatakan meninggal dunia.
Sementara itu, pelaku telah diamankan polisi dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Konawe Selatan.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni sebilah pisau dapur dan satu unit telepon seluler Android merek Vivo Y16 berwarna hitam.
Atas perbuatannya, pelaku diduga dijerat Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

