×

Pencarian

Persoalkan Kendaraan Ditahan 11 Bulan, Aksi KMPD-Sultra di Mapolres Kolaka Berujung Ricuh

KOLAKA – Puluhan massa yang tergabung dalam Konsorsium Masyarakat Pemerhati Daerah Sulawesi Tenggara (KMPD-Sultra) bersama sejumlah pemilik kendaraan mendatangi Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Kolaka, Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 13.00 Wita.

Kedatangan massa untuk menyampaikan aspirasi terkait penahanan sejumlah kendaraan yang hingga kini dinilai belum mendapatkan kejelasan penyelesaian. Massa juga mempertanyakan proses hukum terhadap kendaraan yang disebut telah ditahan selama kurang lebih 11 bulan.

Koordinator Lapangan I KMPD-Sultra, Reski Tamburaka, dalam orasinya meminta kepolisian memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum penahanan kendaraan serta perkembangan penanganan perkara yang berkaitan dengan kendaraan tersebut.

Aksi yang berlangsung di depan gerbang Mapolres Kolaka mendapat pengawalan sejumlah personel kepolisian. Aparat juga menyiagakan armada taktis yang dilengkapi perangkat penyemprot gas air mata.

Situasi mulai memanas setelah massa menurunkan satu ban bekas di sekitar lokasi aksi. Massa menyebut ban tersebut tidak dibakar dan diletakkan cukup jauh dari gerbang utama Mapolres Kolaka.

Menurut Reski, ketegangan bermula ketika dua anggota kepolisian mendatangi massa. Ia menyebut terjadi kontak fisik berupa dorongan dan pegangan pada bagian leher terhadap salah seorang penanggung jawab aksi.

Kondisi tersebut kemudian memicu aksi saling dorong antara massa dan aparat. Ketegangan meningkat setelah seorang anggota kepolisian terlihat membawa alat pemukul ke arah massa. Menurut keterangan massa, tindakan tersebut kemudian dilerai oleh personel kepolisian lainnya.

Kericuhan kembali terjadi setelah ban bekas yang dibawa massa disita dan dibawa masuk ke dalam area Mapolres Kolaka.

Saat salah seorang peserta aksi berupaya mengambil kembali ban tersebut, terjadi kontak fisik antara peserta aksi dan sejumlah anggota kepolisian.

Berdasarkan rekaman video yang disebut diambil di lokasi kejadian, terlihat sejumlah anggota kepolisian melakukan kontak fisik terhadap seorang peserta aksi. Dalam rekaman tersebut, peserta aksi tampak mengalami kontak fisik pada bagian punggung, leher, dan kepala.

Peserta aksi juga terlihat dalam posisi dipiting, sementara kedua tangannya dipegang oleh sejumlah anggota kepolisian. Dalam rangkaian kejadian tersebut, terlihat pula gerakan yang menyerupai tendangan.

KMPD-Sultra menduga insiden tersebut merupakan tindakan kekerasan terhadap peserta aksi. Massa meminta dugaan tersebut diperiksa secara objektif berdasarkan rekaman video, keterangan saksi, dan bukti lainnya.

Sejumlah peserta aksi lainnya juga disebut mengalami kontak fisik dalam insiden tersebut. Namun, tidak seluruh kejadian disebut terekam kamera.

Koordinator Lapangan II KMPD-Sultra, Denil Son, menyayangkan terjadinya kericuhan dalam aksi tersebut.

“Kami sangat menyayangkan terjadinya insiden saling dorong tersebut. Bahkan, salah satu oknum kepolisian juga melakukan tindakan represif terhadap salah seorang peserta aksi,” ujar Denil.

Menurut KMPD-Sultra, penyampaian aspirasi seharusnya berlangsung secara aman dan terbuka dengan mengedepankan komunikasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum.

Aksi akhirnya dihentikan setelah situasi di lokasi semakin memanas. Massa kemudian meninggalkan Mapolres Kolaka.

Hingga aksi berakhir, Kapolres maupun Wakapolres Kolaka disebut belum menemui massa untuk memberikan penjelasan secara langsung mengenai persoalan penahanan kendaraan maupun insiden yang terjadi selama aksi.

KMPD-Sultra meminta pihak terkait memberikan penjelasan terbuka mengenai status dan dasar hukum penahanan kendaraan yang dipersoalkan masyarakat.

Selain itu, massa meminta dugaan tindakan kekerasan terhadap peserta aksi diperiksa secara objektif dengan mempertimbangkan rekaman video, keterangan saksi, serta bukti-bukti lain yang tersedia.

KMPD-Sultra menegaskan bahwa penyampaian aspirasi merupakan bagian dari hak masyarakat. Mereka meminta seluruh pihak mengedepankan proses hukum, transparansi, komunikasi, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat dalam menangani persoalan tersebut.

Dibaca: 221 Kali