BUTON – Seorang guru honorer berinisial YH di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap siswinya, WS (12), yang duduk di bangku kelas 6 sekolah dasar (SD).
Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Sunarton Hafala, mengungkapkan dugaan tindakan asusila tersebut terjadi sebanyak dua kali pada September 2026. Kedua peristiwa itu berlangsung di lingkungan sekolah, masing-masing di ruang kelas dan perpustakaan.
"Beberapa menit kemudian teman-teman korban keluar sehingga di dalam ruang kelas hanya korban dan tersangka," kata AKP Sunarton, Sabtu (18/9/2026).
Dugaan Kekurangan Volume Proyek Rp1,4 Miliar, AMPK Sultra Desak Kejati dan Polda Periksa PUPR Kolut
Sunarton menjelaskan, dugaan kejadian pertama berlangsung ketika korban sedang berbincang bersama sejumlah temannya di dalam kelas. Setelah teman-teman korban meninggalkan ruangan, korban dan tersangka berada di dalam kelas.
Tersangka kemudian diduga menghampiri korban yang sedang duduk dan menyentuh bagian intim tubuhnya. Korban yang merasa terkejut dan marah langsung melempar tersangka menggunakan penghapus sebelum meninggalkan ruang kelas.
Dugaan tindakan asusila kembali terjadi beberapa hari kemudian, tepatnya pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 11.00 Wita di ruang perpustakaan sekolah.
Saat itu, korban hendak menggambar, sementara tersangka sedang bermain handphone. Tersangka diduga memanggil korban dan memperlihatkan video yang menampilkan seorang perempuan dengan bagian belahan payudara terlihat.
"Tersangka memanggil korban dan memperlihatkan sebuah video yang menampilkan seorang perempuan dengan bagian belahan payudara terlihat," ujar Sunarton.
Korban kemudian menundukkan pandangan karena merasa tidak nyaman. Namun, tersangka diduga kembali menyentuh bagian payudara korban.
Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan kepada Polres Buton. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi menangkap YH dan menetapkannya sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 415 huruf b atau Pasal 418 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

