×

Pencarian

Pria di Kolut Ditangkap Polisi, Diduga Bawa Kabur Anak di Bawah Umur ke Morowali Utara

KOLAKA UTARA  – Seorang pria berinisial R (27) ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kolaka Utara karena diduga membawa seorang anak perempuan berusia 14 tahun ke Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, tanpa seizin orang tuanya.

R diamankan pada Kamis, (15/10/2026), sekitar pukul 17.30 Wita, setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, Iptu Adel Muhammad Gabriel Hudoyo, mengatakan peristiwa itu bermula ketika R diduga mengajak korban berinisial F meninggalkan Kabupaten Kolaka Utara pada Senin (21/9/2026) 

Ajakan tersebut disetujui korban. Sehari kemudian, Selasa, 22 September 2026, sekitar pukul 01.00 Wita, R diduga menjemput F menggunakan sepeda motor di depan rumahnya di Desa Puncak Harapan, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara.

“Korban kemudian dibawa ke Kabupaten Morowali Utara tanpa seizin dan sepengetahuan orang tuanya,” kata Adel, Rabu, (21/10/2026). 

Sekitar pukul 06.00 Wita pada hari yang sama, orang tua korban mencari keberadaan anaknya. Namun, F tidak ditemukan di rumah. Khawatir dengan kondisi anaknya, keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kolaka Utara pada (13/10/2026).

Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap R pada 15 Oktober 2026.

Dalam perkara tersebut, R disangkakan melanggar Pasal 454 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini, Polisi masih menangani perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dibaca: 131 Kali