×

Pencarian

Ketua BPD Telaga Biru Diduga Dua Kali Tebang Pohon di Tahura Nipa-Nipa, Warga Pertanyakan Penanganan Kasus

KONAWE – Penanganan dugaan pembalakan liar di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Nipa-Nipa, Sulawesi Tenggara (Sultra), menjadi sorotan warga Desa Telaga Biru, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe. Pasalnya, salah satu orang yang diamankan dalam perkara tersebut, J (44), diketahui menjabat sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Telaga Biru.

Warga mempertanyakan kepastian proses hukum terhadap J dan rekannya, H (57), yang diamankan petugas Balai Tahura Nipa-Nipa pada Minggu, 9 Agustus 2026. Keduanya diduga melakukan penebangan pohon di kawasan hutan konservasi.

Hingga Sabtu (17/10/2026), keduanya belum ditetapkan sebagai tersangka. Warga pun mendesak aparat penegak hukum segera menindaklanjuti perkara tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Salah seorang warga Desa Telaga Biru, Lambili, mengatakan larangan menebang pohon di kawasan Tahura Nipa-Nipa telah berulang kali disampaikan kepada masyarakat. Karena itu, ia menyayangkan dugaan aktivitas penebangan yang terjadi di kawasan tersebut.

“Pemberitahuan, dilarang melakukan penebangan pohon di wilayah Tahura,” kata Lambili saat ditemui di Desa Telaga Biru, Sabtu (17/10/2026).

Warga lainnya, Asmawati, juga mempertanyakan belum adanya kepastian hukum terhadap kedua orang yang diamankan tersebut.

“Sudah berapa kalimi ditangkap, tapi tidak ditahan,” ujarnya.

Ia berharap aparat segera memberikan kejelasan mengenai perkembangan perkara tersebut sehingga tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Kepala Desa Telaga Biru, Rahmat, mengatakan dugaan penebangan pohon yang melibatkan J bukan kali pertama terjadi. Menurut dia, J pernah diamankan di Polsek Soropia pada 2024 terkait dugaan penebangan pohon di kawasan hutan.

Saat itu, kata Rahmat, J telah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Namun, dugaan aktivitas serupa kembali mencuat setelah J dan H diamankan pada Agustus 2026.

Rahmat juga mengkhawatirkan dampak penebangan pohon terhadap kelestarian hutan dan ketersediaan sumber air bagi masyarakat.

“Adanya illegal logging ini, saya kira air makin susah,” katanya.

Rahmat menyebut penanganan perkara terbaru berada di Pos Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Kendari. Ia berharap prosesnya segera memperoleh kepastian.

“Terkait kasus penebangan pohon di Tahura, penanganannya berputar di Gakkum Kehutanan,” ujarnya.

Sementara itu, Humas Pos Gakkum Kehutanan Kendari, Hartono, sebelumnya menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima surat permohonan pelimpahan perkara dari Balai Tahura Nipa-Nipa pada (23/10/2026).

Surat tersebut telah diteruskan kepada Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi. Namun, tindak lanjut penanganan perkara masih menunggu disposisi pimpinan.

“Suratnya diterima oleh kami. Kami lanjutkan ke pimpinan (Kepala Balai Gakkum Wilayah Sulawesi). Kita menunggu disposisinya apakah perlu dilanjutkan, apakah dikembalikan lagi ke dinas,” kata Hartono, Senin (12/10/2026).

Diamankan Bersama 12 Batang Kayu Besi

Kepala Balai Tahura Nipa-Nipa, La Mbara, mengatakan petugas mendapati J dan H saat patroli di kawasan hutan Kecamatan Soropia pada Minggu, 9 Agustus 2026.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan satu unit mesin gergaji mesin atau senso beserta perlengkapannya dan 12 batang kayu besi yang diduga berasal dari penebangan ilegal.

“Pelakunya itu dua orang. Barang bukti yang diamankan itu senso dan kelengkapannya, seperti oli, terus kayu yang sudah diolah,” kata La Mbara saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (7/10/2026). 

Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua orang tersebut diduga telah dua kali melakukan aktivitas penebangan di lokasi yang sama. Kayu hasil penebangan itu disebut rencananya akan diperjualbelikan.

Balai Tahura Nipa-Nipa kemudian mengajukan permohonan pelimpahan perkara kepada Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi pada 23 September 2026 untuk penanganan lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, keduanya disangkakan melanggar Pasal 21 ayat (1) juncto Pasal 41 ayat (1) huruf a serta Pasal 33 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Hingga berita ini ditulis, warga masih menantikan kepastian tindak lanjut perkara tersebut.

Dibaca: 178 Kali