×

Pencarian

Mantan Sekda Sultra Asrun Lio Jadi Tersangka Korupsi Anggaran Makan Minum

KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio (AL), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran belanja makan minum dan jamuan tamu kepala daerah serta wakil kepala daerah pada Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Sultra Tahun Anggaran 2022–2023.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan pada Kamis, 15 Oktober 2026. Selain Asrun Lio, penyidik Kejati Sultra juga menetapkan mantan bendahara pengeluaran Setda Sultra bernama Julianti (JI) sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Enjang Slamet, mengatakan penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan setelah dilakukan gelar perkara, dengan didasarkan pada alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 235 KUHAP, di antaranya keterangan saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti, dan bukti elektronik, penyidik menetapkan tersangka,” kata Enjang di Kantor Kejati Sultra.

Enjang menjelaskan, dalam proses penyidikan, pihaknya menemukan dugaan kelebihan pembayaran pada realisasi anggaran belanja makan minum yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Penyidik juga menemukan dugaan adanya pengembalian uang atau cashback dari sejumlah penyedia akibat kelebihan pembayaran. Uang tersebut diduga diberikan kepada pihak terkait dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, kata Enjang, ditemukan laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. 

"Ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan atau fiktif, maupun pertanggungjawaban kegiatan yang tidak sebagaimana mestinya,” jelasnya.

Berdasarkan rangkaian dugaan perbuatan melawan hukum tersebut, kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp4.241.248.950 atau sekitar Rp4,24 miliar.

Meski demikian, Enjang menyebut proses finalisasi penghitungan kerugian negara masih dilakukan oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sultra.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Asrun Lio dan JI menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Asrun Lio ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari, sedangkan JI ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Kendari.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 604 KUHP, juncto Pasal 9 dan Pasal 12 huruf a, serta juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Enjang menambahkan, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan, di antaranya uang tunai, aset berupa tanah, serta sejumlah dokumen terkait perkara tersebut.

Dibaca: 334 Kali