×

Pencarian

Diduga Pengedar Sabu, Pria 45 Tahun Diciduk di Rumahnya di Laeya Konsel

KONAWE SELATAN – AS (45), warga Desa Lerepako, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), ditangkap polisi karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

AS diamankan personel Satresnarkoba Polres Konawe Selatan di kediamannya pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 21.00 Wita.

Kasi Humas Polres Konawe Selatan, Iptu Komang Budayana, mengatakan penangkapan AS berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Laeya.

“Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengidentifikasi keberadaan AS dan melakukan penggeledahan di rumahnya,” kata Iptu Komang, Minggu (27/9/2026).

Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu sachet yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 9,25 gram.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya sachet kosong, potongan pipet boba, pireks kaca, gunting, sendok sabu dari pipet dan timbangan digital.

Selain itu, polisi menyita sejumlah telepon seluler, tas kecil dan satu unit sepeda motor.

AS bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Konawe Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perannya sebagai pengedar, AS disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dibaca: 258 Kali