×

Pencarian

DPRD Desak BGN Audit 41 SPPG di Kendari Usai 57 Santri Keracunan MBG

KENDARI – DPRD Kota Kendari mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan audit dokumen Sertifikat Higiene Laik Sanitasi (SHLS) terhadap 41 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di Kota Kendari.

Desakan tersebut muncul setelah 57 santri Al-Alsar Kendari mengalami keracunan usai menyantap menu program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari SPPG Watubangga.

Permintaan audit disampaikan DPRD Kota Kendari dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi yang digelar di Ruang Aspirasi DPRD Kendari, Selasa (22/9/2026).

RDP tersebut dihadiri Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Kendari serta pihak terkait. Dalam rapat itu, DPRD membahas dugaan persoalan dalam penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi pada SPPG Watubangga yang berkaitan dengan kasus keracunan puluhan santri.

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Ashar, mengatakan audit terhadap 41 SPPG penting dilakukan untuk memastikan seluruh dapur penyedia makanan MBG memenuhi standar higiene dan sanitasi.

"Kita minta ada audit dokumen higiene sanitasi terhadap 41 SPPG ini," kata La Ode Ashar.

DPRD meminta hasil audit tersebut disampaikan kepada DPRD Kota Kendari dalam waktu 7x24 jam.

"Kenapa kita minta satu minggu, agar waktu leluasa," ujarnya.

Tidak hanya dokumen, DPRD juga meminta BGN menyediakan tenaga yang memiliki kompetensi di bidang sanitasi untuk melakukan pengawasan dan pemantauan secara rutin pada setiap SPPG.

"Silakan, apakah menyewa orang-orang yang berkompeten berkaitan dengan itu. Silakan," katanya.

Selain itu, Dinas Kesehatan Kota Kendari diminta melakukan pemantauan higiene seluruh SPPG secara berkala, setidaknya satu kali setiap bulan.

"Terhadap Dinas Kesehatan, kami mengharapkan untuk melakukan pemantauan higiene sekali sebulan. Mungkin tidak harus tiga bulan," tegas politikus Partai Golkar tersebut.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Kendari diminta menyampaikan laporan hasil pemantauan pengelolaan lingkungan di seluruh SPPG.

Laporan tersebut, kata La Ode Ashar, terutama berkaitan dengan pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

"Kami kasih waktu 7x24 jam untuk memberikan laporan hasil pemantauan lingkungan, utamanya berkaitan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah)," pungkasnya.

Koordinator SPPG/BGN Regional Sultra, Maharanny Puspaningrum, mengatakan seluruh masukan yang disampaikan DPRD Kota Kendari dalam RDP akan diteruskan kepada BGN pusat.

"Siap pimpinan, Insya Allah kami akan sampaikan kepada pimpinan pusat. Karena sekali lagi yang dilakukan itu harus berdasar pada regulasi. Kami ucapkan banyak terima kasih karena banyak input yang akan kami teruskan kepada pimpinan pusat," kata Maharanny.

Dibaca: 764 Kali