KENDARI – Jaringan Demokrasi Rakyat Sulawesi Tenggara (JANGKAR SULTRA) resmi melayangkan surat kepada DPRD Kota Kendari untuk meminta digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait keselamatan dan operasional KM Aksar Saputra 08, Selasa (22/9/2026).
Permohonan RDP tersebut diajukan setelah JANGKAR SULTRA menelusuri sejumlah peristiwa yang berkaitan dengan kapal penumpang rute Kendari-Raha tersebut.
Salah satunya insiden pada 28 Mei 2020 di Pelabuhan Nusantara Raha. Saat itu, KM Aksar Saputra 08 dilaporkan menabrak fasilitas pelabuhan ketika hendak bersandar.
Perhatian kembali tertuju pada kapal tersebut setelah pada 27 Februari 2026 KM Aksar Saputra 08 dilaporkan mengalami gangguan mesin saat dalam perjalanan dari Kendari menuju Raha. Kapal kemudian disebut memutar haluan dan kembali ke Kendari.
Selain itu, JANGKAR SULTRA menyoroti pelaksanaan uji petik oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kendari terhadap KM Aksar Saputra 08 pada September 2024.
Dalam pemberitaan saat itu, disebutkan terdapat sejumlah temuan yang harus dibenahi oleh pihak kapal.
Melalui RDP, JANGKAR SULTRA meminta DPRD Kota Kendari menghadirkan KSOP Kelas II Kendari, operator KM Aksar Saputra 08, serta instansi terkait untuk memberikan penjelasan berdasarkan data dan dokumen resmi.
Ada tiga hal utama yang ingin diklarifikasi, yakni hasil pemeriksaan dan uji petik beserta tindak lanjutnya, riwayat perawatan dan perbaikan kapal, serta pemenuhan standar keselamatan sebelum kapal mengangkut penumpang.
“Kami ingin semua ini dijelaskan secara terbuka berdasarkan data. Kami tidak ingin mengambil kesimpulan bahwa kapal tidak laik sebelum ada pemeriksaan resmi. Tetapi rangkaian peristiwa ini cukup menjadi alasan untuk dilakukan evaluasi,” ujar Koordinator JANGKAR Sultra, Andi Fajar.
Menurut Andi Fajar, langkah tersebut bukan untuk mencari pihak yang harus disalahkan, melainkan mendorong adanya kepastian mengenai aspek keselamatan masyarakat yang menggunakan jasa transportasi laut.
“Yang kami dorong adalah transparansi dan kepastian keselamatan penumpang. Jangan sampai evaluasi baru dilakukan setelah terjadi kecelakaan atau jatuhnya korban. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas,” tegasnya.
JANGKAR SULTRA berharap DPRD Kota Kendari segera menindaklanjuti permohonan RDP tersebut dengan menghadirkan pihak-pihak terkait.
RDP diharapkan dapat menjadi forum untuk mengklarifikasi riwayat pemeriksaan, kondisi operasional, serta pemenuhan standar keselamatan KM Aksar Saputra 08 secara terbuka dan komprehensif.

