×

Pencarian

Diduga Lakukan Pemerasan terhadap Perusahaan Tambang, Ketua Ormas di Kendari Diamankan Polisi

KENDARI – Satreskrim Polresta Kendari mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan terhadap perusahaan tambang PT ST Nickel Resources yang diduga dilakukan oleh oknum organisasi masyarakat (ormas).

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial LW yang diketahui merupakan Ketua Ormas Geranat.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Welianto Malau, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Buser 77 Satreskrim bersama Unit Kam Satintelkam Polresta Kendari pada Selasa, 1 Juni 2026 sekitar pukul 23.45 Wita.

“Tim gabungan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pemerasan terhadap manajemen PT ST Nickel Resources,” ujar Welianto Malau, Selasa (9/6/2026).

Berdasarkan informasi kepolisian, kasus tersebut bermula pada Selasa, 24 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 Wita. Sekelompok orang yang mengatasnamakan ormas melakukan pemalangan dan penghentian terhadap truk pengangkut ore nikel milik PT ST Nickel Resources di pertigaan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Mereka berdalih bahwa kendaraan pengangkut ore nikel tersebut diduga melebihi kapasitas muatan atau overload.

Selanjutnya pada Rabu, 25 Maret 2026 sekitar pukul 16.30 Wita, pihak perusahaan dan perwakilan ormas sempat melakukan pertemuan. Namun pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.

“Kelompok tersebut tetap melakukan penahanan terhadap kendaraan perusahaan dan diduga meminta jatah bulanan kepada pihak perusahaan,” jelasnya.

Akibat tindakan tersebut, sebanyak 29 unit truk hauling milik perusahaan sempat tertahan. Pihak perusahaan kemudian mengaku mengalami kerugian materiil mencapai Rp99.100.000. Atas kejadian itu, manajemen PT ST Nickel Resources melaporkan kasus tersebut ke Polresta Kendari guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap terduga pelaku.

LW akhirnya berhasil diamankan di sebuah kamar kos di kawasan Swadaya Lorong 55, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp29.800.000 serta tangkapan layar bukti transfer dana dari seseorang bernama Fikri yang disebut berasal dari pihak PT ST Nickel Resources kepada seseorang bernama Leo.

Selain LW, polisi sebelumnya juga telah mengamankan beberapa tersangka lain dalam perkara dugaan pemerasan tersebut, yakni DE,AS, AFK, dan Ardin.

“Para tersangka saat ini sedang menjalani proses penyidikan dan penahanan lebih lanjut,” tutup Malau.