KENDARI - Tiga terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi pada Selasa (13/1/2026), sekitar pukul 19.00 Wita. Para terduga pelaku tersebut diantaranya, MF, RM, dan UA yang ketiganya masih berstatus pelajar. Sementara 1 (satu) orang lainnya masih dalam penyelidikan.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari aduan masyarakat terkait dengan dugaan pencabulan anak dibawah umur bernama VN (15), pelajar asal Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, berdasarkan penyelidikan awal, dugaan pencabulan terjadi pada Jumat, 9 Januari 2026, di sebuah rumah kosong di kawasan Pantai Pulau Kelapa, Kelurahan Bungkutoko, Kecamatan Nambo, Kota Kendari.
"Setelah dilakukan pemeriksaan awal dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, penyidik mengamankan para terduga pelaku dan membawa mereka ke Polresta Kendari guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut," katanya.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 sebagai Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Cabuli Anak Dibawah Umur, 3 Remaja di Kendari Ditangkap Polisi
Dibaca: 526 Kali
Pria di Kolut Ditangkap Polisi, Diduga Bawa Kabur Anak di Bawah Umur ke Morowali Utara
Rabu, 21 Oktober 2026
Korupsi Makan Minum Pemprov Sultra, Eks Kepala Biro Umum Jadi Tersangka Susul Asrun Lio
Selasa, 20 Oktober 2026
Dua Kasus Penyalahgunaan Pertalite Terungkap di Kendari, Dua Orang Jadi Tersangka
Senin, 19 Oktober 2026

