PENARI Sultra Minta Kejati Telusuri Kekurangan Volume dan Denda Proyek PUPR Kendari Rp1,13 Miliar
KENDARI – Pusat Edukasi Aspirasi Rakyat Indonesia (PENARI) Sulawesi Tenggara mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra memeriksa secara menyeluruh lima paket proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari yang menjadi temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Temuan tersebut berkaitan dengan kekurangan volume pekerjaan dan denda keterlambatan dengan nilai mencapai Rp1.138.769.014.
Desakan itu disampaikan PENARI Sultra saat menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejati Sultra, 20 Oktober 2026. Mereka meminta aparat penegak hukum menelusuri tindak lanjut atas temuan tersebut untuk memastikan pelaksanaan proyek dan penggunaan anggaran sesuai ketentuan.
PENARI Sultra menilai, temuan pemeriksaan itu perlu ditindaklanjuti dengan mengklarifikasi kesesuaian volume fisik pekerjaan dengan kontrak, proses pembayaran, serta pemenuhan kewajiban penyelesaian pekerjaan dan pengenaan denda keterlambatan.
Mereka juga mendesak Kejati Sultra memanggil dan memeriksa kontraktor pelaksana dari kelima paket proyek tersebut. Pemeriksaan, menurut mereka, perlu mencakup kesesuaian hasil pekerjaan dengan spesifikasi kontrak serta tanggung jawab pihak pelaksana atas keterlambatan pekerjaan.
Selain kontraktor, PENARI Sultra meminta penyidik menelusuri peran konsultan pengawas dan pejabat terkait sesuai kewenangan serta keterlibatan masing-masing.
Salah satu proyek yang menjadi perhatian ialah pembangunan Jalan Dangga–Budi Utomo Baru di kawasan Bumi Perkemahan. Berdasarkan dokumen pemeriksaan yang dirujuk PENARI Sultra, proyek tersebut tercatat memiliki nilai denda keterlambatan sebesar Rp852.058.717.
PENARI Sultra meminta nilai tersebut ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen kontrak, adendum, progres pekerjaan, dasar perhitungan denda, hingga bukti penagihan dan penyetorannya.
Koordinator PENARI Sultra, Gede Sukrada, menegaskan pemeriksaan tidak boleh hanya berfokus pada satu paket pekerjaan. Menurutnya, empat paket lainnya juga perlu ditelusuri, terutama terkait dugaan kekurangan volume, kesesuaian pembayaran dengan hasil pekerjaan di lapangan, serta tanggung jawab pihak yang terlibat dalam pelaksanaan dan pengawasan.
“Kami mendesak Kejati Sultra memeriksa secara menyeluruh lima paket pekerjaan tersebut. Panggil dan periksa kontraktor pelaksana, pejabat terkait, serta pihak pengawas untuk mengklarifikasi setiap temuan. Cocokkan kontrak, pembayaran, volume fisik, dan kondisi pekerjaan di lapangan. Pastikan pula apakah denda keterlambatan telah ditagih dan disetorkan sesuai ketentuan,” tegas Gede.
Ia juga meminta Dinas PUPR Kota Kendari memberikan penjelasan terbuka mengenai tindak lanjut temuan BPK, khususnya status penyelesaian kekurangan volume pekerjaan serta realisasi penagihan dan penyetoran denda keterlambatan.
Menurutnya, kontraktor pelaksana harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan kontrak dan hukum apabila terbukti tidak memenuhi kewajibannya.
“Uang negara harus dipertanggungjawabkan. Kami meminta Kejati Sultra mengusut persoalan ini secara menyeluruh, memanggil dan memeriksa kontraktor pelaksana, serta mengungkap fakta berdasarkan bukti. Jangan sampai persoalan kekurangan volume dan denda keterlambatan hanya berakhir sebagai temuan tanpa kejelasan tindak lanjut,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, konfirmasi kepada pihak terkait masih dilakukan untuk memperoleh keterangan dan memastikan tindak lanjut atas temuan tersebut.