×

Pencarian

Pedagang LPG 3 Kilogram di Kendari Bakal Ditertibkan, Pemkot Beri Batas Waktu hingga 4 Oktober

KENDARI – Pemerintah Kota Kendari akan menertibkan pedagang atau pengecer yang menjual kembali LPG 3 kilogram bersubsidi dengan harga di atas ketentuan.

Penertiban tersebut dilakukan untuk memastikan LPG bersubsidi dapat diterima masyarakat yang berhak serta mencegah praktik penjualan kembali dengan harga yang tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).

Pemkot Kendari memberikan waktu hingga 4 Oktober 2026 untuk melakukan penyesuaian terhadap pola penyaluran dan penjualan LPG 3 kilogram. Setelah batas waktu tersebut, pemerintah akan melakukan penertiban terhadap pihak yang masih menjual LPG bersubsidi tidak sesuai ketentuan.

Dalam aturan yang berlaku, HET LPG 3 kilogram ditetapkan sebesar Rp20.000 untuk jarak angkut 0 hingga 40 kilometer. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 74 Tahun 2022.

Selain menertibkan pedagang, Pemkot Kendari juga mengingatkan pangkalan agar tidak menyalurkan LPG 3 kilogram kepada pengecer atau kios untuk dijual kembali kepada masyarakat dengan harga di atas HET.

Pangkalan yang terbukti melanggar ketentuan akan dikenai sanksi administratif, termasuk rekomendasi pencabutan izin usaha sesuai aturan yang berlaku.

Wakil Wali Kota Kendari Sudirman mengatakan penertiban dilakukan agar distribusi LPG 3 kilogram tepat sasaran. Menurutnya, jumlah pangkalan yang tersedia di Kota Kendari cukup banyak untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Jumlah pangkalan di Kota Kendari itu ada 1.078, jadi cukup banyak dan harusnya bisa mengakomodir seluruh warga Kota Kendari,” ujar Sudirman saat memimpin apel gabungan ASN di Balai Kota Kendari, seperti dilansir kendarikota.go.id, Senin (28/9/2026).

Pemkot Kendari juga mengajak masyarakat ikut mengawasi distribusi LPG 3 kilogram. Masyarakat dapat melaporkan apabila menemukan penjualan LPG bersubsidi di atas HET atau penyaluran yang tidak sesuai ketentuan.

Dibaca: 341 Kali