×

Pencarian

IRT di Koltim Ditangkap, Polisi Sita 30,5 Gram Sabu Siap Edar

KOLAKA TIMUR – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial M alias L (31) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Timur setelah diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

M ditangkap di Desa Wonuambuteo, Kecamatan Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur, Rabu (23/9/2026). Dari tangan perempuan tersebut, polisi menyita sabu seberat 30,5 gram.

Kasat Res Narkoba Polres Kolaka Timur, Iptu La Ode Rasuli, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

“Warga melaporkan adanya dugaan transaksi barang haram yang kerap melibatkan seorang ibu rumah tangga berinisial M alias L,” kata Iptu La Ode Rasuli dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (25/9/2026).

Menurut Rasuli, hasil penyelidikan mengarah kepada M yang diduga berperan sebagai pengedar sabu siap edar.

“Seorang wanita berinisial M alias L diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto keseluruhan mencapai 30,5 gram,” ujarnya.

Polisi kemudian mengamankan sejumlah paket sabu yang telah dikemas dalam belasan sachet plastik klip. Barang bukti tersebut ditemukan disembunyikan di dalam sebuah dompet kecil.

Dari pemeriksaan awal, M juga mengakui sabu yang diamankan merupakan miliknya. Polisi menyebut sabu tersebut dibagi menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan.

“Pelaku mengakui barang 30,5 gram yang ditemukan adalah miliknya, di mana 1 gram dibagi menjadi 10 bagian dan dijual seharga Rp150 ribu,” kata Rasuli.

Kini M bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kolaka Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, M dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dibaca: 465 Kali