MUNA – Seorang pria berinisial UM (41), warga Desa Lagasa, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, diduga menganiaya mantan mertuanya.
Penganiayaan tersebut diduga dipicu kekesalan UM terhadap korban yang dinilai kerap mencampuri urusan rumah tangganya dengan mantan istrinya, WL.
Peristiwa itu terjadi di Desa Kondongia, Kecamatan Lohia, Kabupaten Muna, Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 16.30 Wita.
Dugaan Kekurangan Volume Proyek Rp1,4 Miliar, AMPK Sultra Desak Kejati dan Polda Periksa PUPR Kolut
Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Sumber Jaya, mengatakan UM emosi terhadap korban yang merupakan mantan mertuanya karena persoalan tersebut.
"Pelaku emosi kepada korban, mantan mertuanya, karena sering mencampuri urusan pelaku dengan saudari WL (mantan istrinya)," kata Iptu Sumber Jaya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (24/9/2026).
Setelah kejadian, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap UM pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 22.00 Wita.
Kasi Humas Polres Muna, Iptu Muh Jufri, mengatakan penyidik kemudian menetapkan UM sebagai tersangka setelah memperoleh bukti permulaan yang cukup.
"Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 466 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan," ujar Iptu Muh Jufri.
Saat ini, UM telah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Muna untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Iptu Muh Jufri menegaskan, Polres Muna menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.
Polres Muna juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan secara bijak dan tidak menggunakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

