×

Pencarian

Dugaan Penarikan Paksa Kendaraan, BFI Finance Kendari Diadukan ke OJK dan DPRD

KENDARI – Konsorsium Masyarakat Pemerhati Daerah Sulawesi Tenggara (KMPD Sultra) mengadukan PT BFI Finance Kendari ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara dan DPRD Kota Kendari terkait dugaan penarikan paksa kendaraan milik debitur.

Pengaduan tersebut disampaikan melalui aksi unjuk rasa yang digelar KMPD Sultra di sejumlah instansi, Jumat (21/8/2026). Massa terlebih dahulu mendatangi kantor BFI Finance Kendari untuk menyampaikan aspirasi terkait dugaan penarikan kendaraan secara sepihak.

Ketua Pelaksana Aksi KMPD Sultra, Reski Tamburaka, mengatakan pihaknya mempersoalkan penarikan satu unit mobil Dump Truck Hino FM 260 6X4 JD milik debitur yang diduga terjadi pada 15 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 Wita di jalan raya Kota Kendari.

Menurut Reski, penarikan kendaraan tersebut diduga dilakukan secara sepihak dan disertai intimidasi.

“Berdasarkan fakta dan dokumen yang kami peroleh, penarikan kendaraan secara paksa dan sepihak di jalan raya tanpa putusan pengadilan jelas bertentangan dengan UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, khususnya Pasal 15 Ayat (2) dan (3),” ujar Reski.

Ia menilai penentuan cidera janji tidak semestinya dilakukan secara sepihak oleh kreditur, tetapi berdasarkan kesepakatan para pihak atau melalui putusan pengadilan.

Reski juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 terkait pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia apabila debitur keberatan.

“Penghentian kendaraan di jalan raya, intimidasi, serta pemaksaan penyerahan kunci dan penandatanganan berkas penyerahan unit di kantor BFI Finance diduga kuat masuk dalam kategori perampasan,” katanya.

Selain dugaan penarikan paksa, KMPD Sultra juga menyoroti dugaan pemaksaan terhadap keluarga debitur untuk menyerahkan kendaraan dan menandatangani sejumlah dokumen.

Reski turut mempersoalkan perhitungan biaya yang dibebankan kepada debitur. Menurut dia, nominal tersebut dinilai tidak transparan, termasuk denda keterlambatan yang disebut mencapai 0,5 persen per hari.

“Hal ini juga melanggar Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 dan Nomor 22/POJK.05/2023, serta UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 dan Pasal 7,” tegasnya.

Ia mengatakan debitur sebelumnya telah mengajukan surat permohonan pelunasan pokok utang pada 8 Juli 2026. Surat tersebut, kata dia, telah diterima pihak legal BFI Finance, tetapi belum mendapat tanggapan.

“Kendaraan yang ditarik adalah satu-satunya sumber penghidupan keluarga debitur. Dengan dikuasainya kendaraan tersebut secara tidak sah, mata pencaharian keluarga terhenti,” jelasnya.

Aksi di kantor BFI Finance sempat diwarnai ketegangan dan aksi saling dorong antara massa dengan sejumlah orang yang diduga berasal dari pihak BFI Finance.

Koordinator Lapangan I KMPD Sultra, Danil Son, menyayangkan insiden tersebut. Ia juga menuding adanya tindakan represif yang dilakukan seorang oknum kepolisian terhadap salah satu peserta aksi.

“Kami sangat menyayangkan terjadinya insiden saling dorong tersebut. Bahkan, salah satu oknum kepolisian juga melakukan tindakan represif terhadap salah seorang peserta aksi,” ungkap Danil.

Usai menyampaikan aspirasi di kantor BFI Finance, massa kemudian bergerak menuju kantor OJK Perwakilan Sulawesi Tenggara untuk menyerahkan laporan pengaduan secara resmi.

Dalam pengaduan tersebut, KMPD Sultra meminta OJK menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan BFI Finance. Massa juga meminta adanya pemeriksaan terhadap proses penarikan kendaraan yang dipersoalkan.

Setelah dari OJK Sultra, massa melanjutkan aksi ke kantor DPRD Kota Kendari. Rombongan diterima Anggota DPRD Kota Kendari dari Fraksi Partai Golkar Komisi I, Jumran.

Dalam pertemuan tersebut, Jumran menyatakan DPRD Kota Kendari akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas persoalan tersebut pada Senin, 24 Agustus 2026.

Kesepakatan itu dituangkan dalam berita acara penerimaan aspirasi yang ditandatangani dalam pertemuan tersebut.

KMPD Sultra berharap laporan yang disampaikan kepada OJK dan DPRD Kota Kendari dapat ditindaklanjuti sehingga persoalan antara debitur dan BFI Finance dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BFI Finance Kendari maupun kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang disampaikan KMPD Sultra. Redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait untuk memperoleh informasi yang berimbang.

Dibaca: 181 Kali