×

Pencarian

Jenis-Jenis Informasi Publik Yang Dapat Diakses Masyarakat Pada Badan Publik Berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik

KENDARI – Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosial. Memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia, dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting dalam negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan kedaulatan rakyat yang baik.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Pasal 1 Ayat (1) menerangkan bahwa Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Sementara itu, badan publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang berfungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Jenis-jenis informasi publik berdasarkan UU KIP, yaitu sebagai berikut:

Informasi Yang Wajib Disediakan Dan Diumumkan Secara Berkala

Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, meliputi:

a) Informasi yang berkaitan dengan badan publik

b) Informasi mengenai kegiatan dan kinerja badan publik terkait

c) Informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau

d) Informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Informasi Yang Wajib Diumumkan Serta Merta

Badan Publik wajib mengumumkan secara serta merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, seperti:

a) Informasi tentang bencana alam;

b) Informasi tentang keadaan bencana non alam;

c) Informasi tentang bencana sosial, dan lain-lain

Informasi Yang Wajib Tersedia Setiap Saat

Badan Publik wajib menyediakan informasi publik setiap saat, yang meliputi:

a) Daftar seluruh informasi publik yang berada dibawah pengausaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan. 

b) Hasil keputusan Badan Publik dan pertimbangannya. 

c) Seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya. 

d) Rencana kerja proyek termasuk didalamnya perkiraan pengeluaraan tahunan Badan Publik. 

e) Perjanjian Badan Publik dengan Pihak Ketiga. 

f) Informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum. 

g) Prosedur kerja pegawai Badan Publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat. 

h) Laporan mengenai pelayanan akses informasi publik sebagaimana diatur dalam UU.

Informasi Yang Dikecualikan

Setiap badan publik wajib membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali:

a) Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon informasi publik dapat menghambat penegakan hukum, yaitu informasi yang dapat:

- Menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana. 

- Mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana. 

- Mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana-rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional. 

- Membahayakan keselamatan dab kehidupan penegak hukum dan/atau keluarganya.

- Membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/atau prasarana penegak hukum.

b) Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik  dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual  dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat. 

c) Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, yaitu:

- Informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktik dan teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara, meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi dalam kaitan dengan ancaman dari dalam dan luar negeri;

- Dokumen yang memuat tentang strategi, intelijen, operasi, teknik dan taktik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi; 

- Jumlah, komposisi, disposisi, atau dislokasi kekuatan dan kemampuan dalam penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara serta rencana pengembangannya; 

- Gambar dan data tentang situasi dan keadaan pangkalan dan/atau instalasi militer; 

- Data perkiraan kemampuan militer dan pertahanan negara lain terbatas pada segala tindakan dan/atau indikasi negara tersebut yang dapat membahayakan kedaulatan negara kesatuan republik indonesia dan/atau data terkait kerjasama militer dengan negara lain yang disepakati dalam perjanjian tersebut sebagai rahasia atau sangat rahasia; 

- Sistem persandian negara; dan/atau 

- Sistem intelijen negara.

d) Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia; 

e) Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional:

- Rencana awal pembelian dan penjualan mata uang nasional atau asing, saham dan aset vital milik negara; 

- Rencana awal perubahan nilai tukar, suku bunga, dan model operasi institusi keuangan; 

- Rencana awal perubahan suku bunga bank, pinjaman pemerintah, perubahan pajak, tarif, atau pendapatan negara/daerah lainnya; 

- Rencana awal penjualan atau pembelian tanah atau properti;

- Rencana awal investasi asing; 

- Proses dan hasil pengawasan perbankan, asuransi, atau lembaga keuangan lainnya; dan/atau 

- Hal-hal yang berkaitan dengan proses pencetakan uang.

f) Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri:

- Posisi, daya tawar dan strategi yang akan dan telah diambil oleh negara dalam hubungannya dengan negosiasi internasional; 

- Korespondensi diplomatik antarnegara; 

- Sistem komunikasi dan persandian yang dipergunakan dalam menjalankan hubungan internasional; dan/atau

- Perlindungan dan pengamanan infrastruktur strategis Indonesia di luar negeri. 

g) Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;

h) Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu: 

- Riwayat dan kondisi anggota keluarga; 

- Riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang; 

- Kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang;

- Hasil-hasil evaluasi kapabilitas, sehubungan intelektualitas, dengan dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/atau 

- Catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.

i) Imemorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan; 

j) Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang. 

Dibaca: 87 Kali