×

Pencarian

Diduga Belum Lengkapi PKKPR, PKKPRL dan AMDAL, FORGEMA Sultra Minta PT Galangan Lancar Abadi Diaudit

KENDARI – Forum Gerakan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (FORGEMA SULTRA) mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara bersama instansi terkait melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap PT Galangan Lancar Abadi di Desa Lapuko, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan.

Desakan tersebut menyusul dugaan belum terpenuhinya sejumlah persyaratan dasar dalam pembangunan dan operasional galangan kapal tersebut.

FORGEMA SULTRA menyoroti dugaan belum adanya atau belum dapat ditunjukkannya dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), serta Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau persetujuan lingkungan yang sesuai dengan skala dan karakteristik kegiatan perusahaan.

Penanggung Jawab FORGEMA SULTRA, Abdul Rahman Fathur, mengatakan dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan verifikasi langsung di lapangan.

Menurut dia, keberadaan izin usaha tidak serta-merta membuktikan seluruh persyaratan dasar pembangunan dan operasional perusahaan telah terpenuhi.

"Yang kami persoalkan bukan semata-mata keberadaan izin usaha perusahaan, tetapi apakah PT Galangan Lancar Abadi benar-benar telah memenuhi persyaratan dasar sebelum melakukan pembangunan dan operasional. Kami meminta pemerintah membuka dan memverifikasi PKKPR, PKKPRL, serta AMDAL atau persetujuan lingkungannya," kata Abdul Rahman Fathur di Kendari, Kamis (20/8/2026).

Rahman menyoroti dugaan belum adanya PKKPR sebagai dasar kesesuaian pemanfaatan ruang darat. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan lokasi, luas lahan, fungsi ruang, bangunan, fasilitas produksi, serta seluruh aktivitas perusahaan telah sesuai dengan tata ruang dan dokumen yang berlaku.

Selain pemanfaatan ruang darat, FORGEMA SULTRA juga meminta pemerintah memeriksa dugaan pemanfaatan ruang laut oleh perusahaan. Pemeriksaan diperlukan apabila terdapat fasilitas seperti dermaga, trestle, jetty, area sandar kapal, jalur keluar-masuk kapal, maupun bentuk pemanfaatan ruang laut lainnya.

Rahman mengatakan pemeriksaan PKKPRL tidak cukup hanya memastikan keberadaan dokumen. Pemerintah juga perlu mencocokkan titik koordinat, luasan, batas ruang, jenis kegiatan, fasilitas di wilayah perairan, serta kondisi faktual di lapangan.

"Kalau dokumen tersebut tidak ada, tidak sesuai, atau tidak mencakup kegiatan faktual di lapangan, maka pemerintah tidak boleh melakukan pembiaran," ujarnya.

Selain persoalan tata ruang, FORGEMA SULTRA menyoroti dugaan belum adanya AMDAL dan/atau persetujuan lingkungan yang sesuai dengan kegiatan perusahaan.

Menurut Rahman, aktivitas galangan kapal berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, antara lain pencemaran air, limbah produksi, limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) apabila dihasilkan, kebisingan, emisi, perubahan kualitas perairan, hingga dampak terhadap ekosistem pesisir.

Karena itu, status dokumen lingkungan PT Galangan Lancar Abadi dinilai perlu diperiksa berdasarkan jenis, skala, kapasitas, lokasi, serta dampak kegiatan yang benar-benar berlangsung di lapangan.

"Jangan sampai perusahaan sudah membangun dan beroperasi, sementara PKKPR, PKKPRL, dan AMDAL atau persetujuan lingkungannya justru belum jelas. Kalau memang dokumen-dokumen tersebut sudah ada, silakan dibuka dan diverifikasi," kata Rahman.

Dia menegaskan dokumen lingkungan tidak boleh sekadar menjadi formalitas. Isi dokumen harus menggambarkan kegiatan yang benar-benar dilakukan perusahaan.

"Kalau terdapat perbedaan antara kegiatan faktual dengan kegiatan yang tercantum dalam dokumen lingkungan, maka pemerintah wajib melakukan evaluasi terhadap kesesuaian persetujuan lingkungan tersebut," ujarnya.

Desak Audit dan Pemeriksaan

FORGEMA SULTRA meminta DLHK Sulawesi Tenggara, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, instansi yang berwenang di bidang tata ruang, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui kewenangannya melakukan pemeriksaan langsung terhadap PT Galangan Lancar Abadi.

Pemeriksaan tersebut diharapkan mencakup status dan keabsahan AMDAL atau persetujuan lingkungan, PKKPR, PKKPRL, kesesuaian titik koordinat dan luasan lokasi, serta kesesuaian antara dokumen perizinan dengan seluruh kegiatan pembangunan dan operasional perusahaan.

FORGEMA SULTRA juga mendesak pemerintah menghentikan sementara kegiatan perusahaan apabila hasil pemeriksaan resmi menemukan tidak terpenuhinya persyaratan dasar atau terdapat ketidaksesuaian material, sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, FORGEMA SULTRA mendesak DPRD Sulawesi Tenggara memanggil PT Galangan Lancar Abadi bersama instansi terkait melalui rapat dengar pendapat (RDP).

Dalam forum tersebut, mereka meminta status AMDAL atau persetujuan lingkungan, PKKPR, PKKPRL, serta legalitas pemanfaatan ruang darat dan laut perusahaan dibuka dan dijelaskan kepada publik.

Rahman menegaskan pihaknya tidak menolak investasi. Namun, menurut dia, setiap kegiatan investasi harus tetap mematuhi ketentuan hukum dan memperhatikan perlindungan lingkungan.

"Investasi boleh berjalan, tetapi hukum tidak boleh ditinggalkan. Kalau benar PT Galangan Lancar Abadi belum memiliki PKKPR, PKKPRL dan AMDAL atau persetujuan lingkungan yang dipersyaratkan, maka pemerintah harus bertindak. Kami meminta audit total, bukan pemeriksaan setengah-setengah," pungkas Rahman.

Dibaca: 79 Kali