×

Pencarian

Diduga Tabrak Adik Kandung dengan Mobil, Sekda Konsel Ditetapkan Tersangka

KENDARI – Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Selatan (Konsel), Ichsan Porosi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan setelah diduga menabrak adik kandungnya berinisial AP menggunakan mobil di Kota Kendari.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Ade Irma Nasution, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, pada Minggu (2/8/2026). Insiden itu diduga terjadi saat korban memergoki Ichsan sedang bersama seorang perempuan.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan penyidik menetapkan Ichsan sebagai tersangka setelah menerima laporan dari korban.

Laporan korban telah teregister dengan Nomor LP/B/282/VIII/2026/SPKT/Polresta Kendari/Polda Sultra tertanggal 3 Agustus 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan yang dihimpun penyidik, peristiwa bermula ketika korban terlibat cekcok dengan tersangka yang merupakan kakak kandungnya. Perselisihan itu dipicu karena korban menduga tersangka sedang bersama perempuan lain.

Menurut polisi, saat itu tersangka berada di dalam mobil dan tidak keluar meski sempat dicegat oleh korban bersama istri dan anak tersangka. Korban kemudian berdiri di sisi kiri kendaraan.

"Tersangka yang berada di dalam mobil diduga membelokkan kendaraannya ke arah kiri hingga menindas kaki korban," kata Welliwanto, Selasa (4/8/2026). 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar dan lecet pada kaki kiri akibat trauma tumpul serta patah tulang pada punggung jari kaki. Merasa keberatan atas kejadian itu, korban kemudian melaporkannya ke Polresta Kendari.

Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Fortuner warna hitam, dua pelat nomor kendaraan B 1483 PDW, serta satu lembar STNK atas nama Badan Keuangan dan Aset Daerah.

Atas dugaan perbuatannya, Ichsan Porosi dijerat Pasal 466 ayat (1) dan ayat (2) KUHP atau Pasal 474 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.

Dibaca: 313 Kali