×

Pencarian

Usai Diduga Raba Murid Kelas V SD di Eks MTQ Kendari, Pria 36 Tahun Ditangkap

KENDARI – Polisi menangkap seorang pria berinisial MA (36) yang diduga mencabuli seorang murid kelas V sekolah dasar (SD) berinisial S (10) di kawasan Eks MTQ Kendari, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

MA diamankan Tim URC Buser 77 bersama personel Polsek Mandonga sekitar satu jam setelah dugaan pencabulan terjadi pada Rabu (19/8/2026).

Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan, dugaan pencabulan terjadi sekitar pukul 11.30 Wita, saat korban baru selesai mengikuti kegiatan lomba di kawasan Eks MTQ Kendari.

Menurut Malau, pelaku menghampiri korban yang berada di lokasi kegiatan. MA kemudian berdiri di sisi kanan korban dan menegur hijab yang dikenakannya.

Pelaku selanjutnya mendekatkan wajahnya ke wajah korban. Dalam kesempatan itu, MA diduga mengelus pipi kiri korban menggunakan tangan kanannya.

"Pelaku sambil mengelus pipi kiri anak korban dengan menggunakan tangan kanannya," ujar Malau, Kamis (20/8/2026).

Tak berhenti di situ, pelaku diduga melingkarkan tangan kanannya di bahu kiri korban. Tangan tersebut kemudian bergerak dari bagian bahu hingga menyentuh bagian dada korban.

Aksi tersebut diketahui oleh orang tua salah seorang rekan korban. Pelaku kemudian ditegur hingga melepaskan tangannya dan meninggalkan lokasi.

Polisi yang menerima informasi tersebut kemudian bergerak melakukan pencarian. Sekitar satu jam setelah kejadian, MA berhasil diamankan Tim URC Buser 77 bersama personel Polsek Mandonga.

MA selanjutnya dibawa ke Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka, padanya ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga tersangka dilakukan penangkapan di Ruangan Unit VI PPA Satreskrim Polresta Kendari," jelas Malau.

Atas dugaan perbuatannya, MA dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dibaca: 390 Kali