×

Pencarian

Pinjam Motor Kekasih Lalu Digelapkan, Pria di Kendari Berakhir di Tangan Polisi

KENDARI – Aparat Polsek Kemaraya menangkap seorang pria berinisial MAA yang diduga menggelapkan sepeda motor milik kekasihnya, NA. Pelaku diamankan di sebuah indekos di Jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 10.00 Wita.

Kapolsek Kemaraya, Iptu Busran, mengatakan kasus tersebut bermula saat pelaku meminjam sepeda motor milik korban di Jalan Bunga Cempaka, Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, pada Jumat, 15 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 Wita.

Motor yang dipinjam merupakan Honda Scoopy warna hitam abu-abu silver bernomor polisi DD 6730 TS. Namun, hingga hampir tiga bulan berlalu, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan.

"Sudah berjalan kurang lebih tiga bulan, tetapi motor tersebut belum juga dikembalikan kepada korban," ujar Iptu Busran.

Merasa dirugikan, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kemaraya pada 23 Juli 2026. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian material sebesar Rp10 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kemaraya melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku di sebuah indekos di Jalan Malik Raya dan langsung mengamankannya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah menjadikan motor milik korban sebagai jaminan saat menyewa mobil rental di kawasan Jalan Boulevard.

"Motor korban dijadikan jaminan saat menyewa mobil rental. Bahkan, mobil rental tersebut juga diduga hendak digelapkan. Namun rencana itu gagal setelah kendaraan ditemukan pemilik rental di salah satu tempat biliar di Jalan Pattimura, Kecamatan Puuwatu," jelas Busran.

Polisi juga mengungkap modus yang digunakan pelaku. MAA diduga menjalin hubungan asmara dengan korban untuk mendapatkan kepercayaan, kemudian menguasai barang-barang berharga milik korban. Setelah itu, barang tersebut diduga digelapkan, sementara korban diputus komunikasi dengan cara memblokir nomor telepon dan akun media sosialnya. Polisi menduga pelaku mencari korban lain dengan modus serupa.

Saat ini, MAA telah diamankan di Polsek Kemaraya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dibaca: 193 Kali