×

Pencarian

KM Sumber Rejeki 02 Diduga Terlibat Kasus Penyelundupan Solar di Konkep, FORKOMNI Minta Polisi Usut Tuntas

KONAWE KEPULAUAN – Dugaan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang diduga melibatkan Kapal KM Sumber Rejeki 02 di Pelabuhan Lamongupa, Kecamatan Wawonii Tengah, Kabupaten Konawe Kepulauan, mendapat sorotan dari Forum Komunikasi Mahasiswa Wawonii Indonesia (FORKOMNI).

Organisasi mahasiswa tersebut mendesak Kepolisian Resor (Polres) Konawe Kepulauan segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan aktivitas ilegal tersebut, termasuk memanggil dan memeriksa pemilik kapal beserta pihak-pihak yang diduga terlibat.

Pendiri FORKOMNI, Firman, mengatakan informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai dugaan penyelundupan solar tidak boleh diabaikan. Menurutnya, kepolisian harus bergerak cepat untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.

"Kami menantang Kapolres Konawe Kepulauan membuktikan komitmennya dalam penegakan hukum dengan segera memeriksa KM Sumber Rejeki 02. Jika tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Namun jika terdapat unsur tindak pidana, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu," ujar Firman.

Ia juga meminta penyidik memeriksa dokumen kapal, legalitas muatan, aktivitas bongkar muat, hingga pihak-pihak yang berkaitan dengan pengangkutan BBM tersebut. Menurutnya, langkah itu diperlukan untuk mengungkap apakah telah terjadi pelanggaran terhadap aturan distribusi maupun pengangkutan BBM.

FORKOMNI menegaskan akan terus mengawal perkembangan penanganan kasus tersebut sebagai bentuk kontrol sosial. Organisasi itu berharap penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sehingga mampu memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Meski demikian, Firman menegaskan pihaknya tidak menyimpulkan telah terjadi tindak pidana. Desakan yang disampaikan semata-mata bertujuan mendorong aparat kepolisian melakukan penyelidikan atas dugaan yang berkembang di masyarakat.

"Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah," pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk kepolisian dan pemilik KM Sumber Rejeki 02, masih terus dilakukan untuk memperoleh keterangan yang berimbang.

Dibaca: 680 Kali