KENDARI - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tenggara (Sultra), Aris Badara angkat bicara mengenai isu omprengan Makan Bergizi Gratis (MBG) di buang di belakang sekolah oleh siswa SMAN 5 Kendari.
Pemberitaan tersebut menyebutkan bahwa sebagian siswa tidak memakan MBG lalu dibuang di belakang sekolah. Namun hal tersebut diklaim tidak benar oleh Kadis.
Aris Badara mengatakan bahwa narasi pemberitaan tersebut adalah informasi yang tidak benar.
"Infonya MBG kami sudah kroscek, itu adalah kesalahan informasi," kata Aris.
Pihaknya bersama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah (Kasek) SMA 5 Kendari, La Samura, telah melakukan pengecekkan dilapangan dan makanan tersebut tidak di buang.
"Kami cek tadi dengan kepala sekolah bahkan anak-anak jangankan dibuang, ada anak-anak yang butuh dua, butuh dua omprengan itu," ujar Aris Badara, Kantor Dikbut Sultra, Rabu (11/2/2026).
Aris menghimbau seluruh media massa untuk memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat.
"Mohon nanti juga bantuan media untuk memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat," katanya.
Sementara itu, Plt. Kepala SMAN 5 Kendari, La Samura mengaku tidak pernah memberikan keterangan yang menyebutkan bahwa di sekolahnya membuang makanan MBG.
Ia menyebut terdapat beberapa siswa yang tidak mengonsumsi MBG karena telah sarapan atau membawa bekal dari rumah. Namun, menu MBG tersebut tidak dibuang dan dikonsumsi oleh siswa lainnya.
Plt Kadis Dikbud Sultra Aris Badara Tegaskan Informasi MBG Dibuang di SMAN 5 Kendari Tidak Benar
Dibaca: 693 Kali
KMPD Demo di Polda dan DPRD Sultra, Desak Usut Dugaan Pemukulan Massa di Polres Kolaka
Kamis, 15 Oktober 2026
Pemkab Konsel dan Bank Sultra Teken Kerja Sama Penerbitan Kartu Kredit Pemerintah Daerah
Selasa, 13 Oktober 2026
Raih 48 Suara, Prof Takdir Saili Terpilih Jadi Rektor UHO Periode 2026–2030
Selasa, 13 Oktober 2026
Tubuh Membengkak dan Mulut Berbusa Hitam, Lansia Ditemukan Tewas di Rumah Kebun di Kendari
Senin, 12 Oktober 2026
PUSAKKO FH UHO Gelar Dialog Publik, Bahas Implikasi Hukum Syarat Pendidikan Wakil Presiden
Minggu, 11 Oktober 2026

