KONAWE SELATAN – Unit Reskrim Polsek Ranomeeto bekerja sama dengan Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sedikitnya 10 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Konawe Selatan dan sekitarnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial RS (27) dan RP (27), warga Kecamatan Ranomeeto, pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 15.00 WITA. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban berinisial DA (19) terkait pencurian sepeda motor di Desa Boro-Boro Lameuru, Kecamatan Ranomeeto Barat.
“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, tersangka RS diketahui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di sejumlah lokasi, dengan total pengakuan sebanyak 10 kali,” ujar AKP Welliwanto, Jumat (30/1/2026).
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sembilan unit sepeda motor dari berbagai merek, termasuk Yamaha Mio, Yamaha Gear, Honda CRF, dan Yamaha MX King.
Saat ini, kedua tersangka diamankan di Polsek Ranomeeto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g serta ayat (2) subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Ungkap Curanmor di 10 TKP, Polisi Amankan Dua Tersangka di Konsel
Polresta Kendari Bongkar Peredaran Sabu di Puuwatu, 48 Sachet Disita
Kamis, 16 April 2026
Pria di Lasolo Konut Ditangkap, Polisi Amankan 108 Paket Sabu
Kamis, 16 April 2026
Ditemukan Telungkup dengan Luka di Kepala, Kematian Pria Paru Baya di Konawe Diselidiki
Selasa, 14 April 2026
Penyelewengan Elpiji 3 Kg dari Bombana ke Mubar Terbongkar, 5 Orang Jadi Tersangka
Minggu, 12 April 2026
Diduga Cemburu, Pria di Buton Tikam Korban hingga Tewas di Kali Biru
Jumat, 10 April 2026

