KONAWE SELATAN – Unit Reskrim Polsek Ranomeeto bekerja sama dengan Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sedikitnya 10 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Konawe Selatan dan sekitarnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial RS (27) dan RP (27), warga Kecamatan Ranomeeto, pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 15.00 WITA. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban berinisial DA (19) terkait pencurian sepeda motor di Desa Boro-Boro Lameuru, Kecamatan Ranomeeto Barat.
“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, tersangka RS diketahui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di sejumlah lokasi, dengan total pengakuan sebanyak 10 kali,” ujar AKP Welliwanto, Jumat (30/1/2026).
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sembilan unit sepeda motor dari berbagai merek, termasuk Yamaha Mio, Yamaha Gear, Honda CRF, dan Yamaha MX King.
Saat ini, kedua tersangka diamankan di Polsek Ranomeeto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g serta ayat (2) subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Ungkap Curanmor di 10 TKP, Polisi Amankan Dua Tersangka di Konsel
Pelaku Curanmor di Kolaka Ditangkap, Polisi Amankan Tiga Motor Diduga Hasil Curian
Selasa, 02 Juni 2026
Kasus Pencabulan Anak di Wolasi Konsel Terungkap, Kakek Korban Diamankan Polisi
Selasa, 02 Juni 2026
Cemburu Diduga Jadi Pemicu, Suami di Konawe Selatan Aniaya Istri hingga Tewas
Senin, 01 Juni 2026
Diduga Hendak Lakukan Penyerangan, Tiga Remaja di Kendari Ditangkap Polisi
Sabtu, 30 Mei 2026
Pria Asal Butur Ditangkap di Kos Konsel, Simpan 151,1 Gram Sabu
Jumat, 29 Mei 2026
