KENDARI - Dua pria yang diduga terlibat tindak pidana pencurian motor (curanmor) ditangkap Tim Buru Sergap (Buser) 77 Sat Reskrim Polresta Kendari, Kamis (8/1/2026).
Diketahui masing-masing pelaku berinisial AM (40) asal Kota Kendari dan Y (16) asal Kabupaten Konawe. Posisi menangkap mereka di dua lokasi berbeda.
Y ditangkap di Jalan Flamboyan Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Sementara AM ditangkap di Jalan Bunga Kamboja, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Williwanto Malau mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan para pelaku terjadi pada 25 November 2025 lalu sekitar pukul 23.00 Wita.
Mereka mencuri motor Yamaha Aerox warna hijau hitam milik korban bernama Siti Hajarah di Jalan Bunga Kumala, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat.
"Saat itu korban istrahat di dalam kamarnya. Sekitar pukul 02.00 Wita, kemenakan korban Arif pulang ke rumah korban dan sudah tidak melihat lagi sepeda motor milik korban tersebut," jelas AKP Malau saat dikonfirmasi, Kamis siang.
Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka juga mengakui jika motor milik korban telah dipreteli lalu di jual penampung besi tua.
"Hasil penjualan barang curian digunakan pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu," kata AKP Malau.
Saat ini para pelaku beserta barang bukti telah di Ma Polresta Kendari untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Motor Dipreteli Lalu Dijual untuk Beli Sabu, Dua Pelaku Curanmor di Kendari Ditangkap Polisi
Polresta Kendari Bongkar Peredaran Sabu di Puuwatu, 48 Sachet Disita
Kamis, 16 April 2026
Pria di Lasolo Konut Ditangkap, Polisi Amankan 108 Paket Sabu
Kamis, 16 April 2026
Ditemukan Telungkup dengan Luka di Kepala, Kematian Pria Paru Baya di Konawe Diselidiki
Selasa, 14 April 2026
Penyelewengan Elpiji 3 Kg dari Bombana ke Mubar Terbongkar, 5 Orang Jadi Tersangka
Minggu, 12 April 2026
Diduga Cemburu, Pria di Buton Tikam Korban hingga Tewas di Kali Biru
Jumat, 10 April 2026

