Pria Bertato Ditangkap Polisi, Diduga Curi 26 Liter Pertalite dari Mobil Pikap di Kendari
KENDARI – Seorang pria bertato berinisial AA (29) ditangkap polisi setelah diduga mencuri bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dari tangki mobil pikap milik warga di Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Pria yang memiliki gambar tato di lengannya itu ditangkap di rumah rekannya di Jalan Baronang, Kelurahan Sanua, Kamis (22/10/2026), setelah polisi mengetahui keberadaannya.
Kapolsek Kemaraya, Iptu Busran, mengatakan dugaan pencurian tersebut terjadi pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 02.00 Wita.
"Tersangka memotong selang tangki mobil jenis pikap untuk mengambil bahan bakar minyak jenis Pertalite dengan menggunakan sebilah pisau dapur," kata Busran saat dikonfirmasi, Jumat (23/10/2026).
Menurut Busran, pelaku diduga hendak menguras BBM dari tangki mobil dengan menampungnya menggunakan jeriken berkapasitas 20 liter. Namun, aksinya diketahui oleh suami pemilik mobil sehingga pelaku langsung melarikan diri.
"Pada saat tersangka hendak menadah bahan bakar minyak tersebut dengan menggunakan sebuah jeriken ukuran 20 liter, langsung dipergoki oleh suami pelapor sehingga tersangka melarikan diri," ujarnya.
Pemilik mobil sempat mengejar pelaku, tetapi tidak berhasil menangkapnya. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kemaraya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Setelah melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan terduga pelaku, polisi akhirnya menangkap AA di rumah rekannya.
Busran menjelaskan, penangkapan dan penahanan dilakukan setelah penyidik menilai telah terdapat bukti permulaan yang cukup. Polisi juga mempertimbangkan kekhawatiran tersangka melarikan diri atau merusak maupun menghilangkan barang bukti.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni sebilah pisau dapur, satu jeriken kuning berkapasitas 20 liter, satu selang pipa mobil, sepasang sandal jepit hitam merek Converse, satu loyang berwarna hijau, 26 liter Pertalite, serta satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hijau.
Atas dugaan perbuatannya, AA dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).