Denda Rp2,094 Triliun Disorot, ASPIRASI Sultra: APH Jangan Mandul di Hadapan PT TMS
KENDARI – Aliansi Pemerhati Sosial dan Aspirasi Rakyat Indonesia Sulawesi Tenggara (ASPIRASI SULTRA) menyoroti belum tuntasnya penyelesaian denda administratif terhadap PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) yang nilainya mencapai sekitar Rp2,094 triliun.
Aliansi tersebut mendesak instansi terkait dan aparat penegak hukum (APH) memberikan kejelasan mengenai realisasi pembayaran, sisa kewajiban, mekanisme penagihan, hingga target penyelesaian denda tersebut.
Perwakilan ASPIRASI SULTRA, Gede Sukrada, menegaskan bahwa denda dengan nilai triliunan rupiah tidak boleh sekadar menjadi angka tanpa kejelasan tindak lanjut.
Menurutnya, instansi yang berwenang harus transparan dalam menyampaikan perkembangan penyelesaian kewajiban PT TMS kepada publik.
“Jangan sampai denda Rp2,094 triliun hanya menjadi angka tanpa kepastian. Instansi berwenang harus menunjukkan ketegasan melalui tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan,” tegas Gede Sukrada, Jumat (9/10/2026).
Ia juga menyoroti informasi mengenai hubungan keluarga antara pemilik PT TMS dan Gubernur Sulawesi Tenggara. Menurutnya, persoalan tersebut perlu disikapi secara terbuka agar tidak memunculkan persepsi mengenai potensi konflik kepentingan atau perlakuan istimewa.
Gede menegaskan, ASPIRASI SULTRA tidak menyimpulkan adanya intervensi dalam proses penyelesaian denda tersebut. Namun, ia meminta seluruh instansi terkait memastikan mekanisme penagihan berjalan independen, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.
“Jangan sampai muncul dugaan bahwa kedekatan dengan kepala daerah menghambat penyelesaian kewajiban perusahaan. Karena itu, proses penagihan harus berjalan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
ASPIRASI SULTRA selanjutnya mendesak instansi yang berwenang menjelaskan status pembayaran denda, jumlah kewajiban yang telah dipenuhi, sisa yang harus dibayarkan, serta langkah penagihan dan tenggat penyelesaiannya.
Aliansi menilai keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana kewajiban tersebut dituntaskan dan bagaimana pemerintah memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
“Nilai Rp2,094 triliun bukan jumlah yang kecil. Publik berhak mengetahui perkembangan penyelesaiannya. Jangan sampai muncul kesan bahwa penegakan hukum kehilangan ketegasan ketika berhadapan dengan perusahaan yang dikaitkan dengan pejabat berpengaruh,” tegasnya.
ASPIRASI SULTRA menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada kejelasan mengenai penyelesaian denda administratif PT TMS.
Gede kembali menegaskan bahwa setiap pihak yang memiliki kewajiban harus diperlakukan sesuai ketentuan hukum tanpa dipengaruhi kedekatan maupun kepentingan tertentu.
“Hukum harus berlaku setara. Siapa pun pihak yang berkewajiban, penyelesaiannya harus mengikuti prosedur hukum, bukan berdasarkan kedekatan atau pengaruh,” pungkasnya.