3,5 Kg Sabu Disita Polda Sultra dari Dua Terduga Pelaku di Kendari, Disimpan di Kos dan Paperbag
KENDARI – Sebanyak 3,5 kilogram lebih sabu-sabu disita Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dari dua terduga pelaku jaringan peredaran narkotika di Kota Kendari.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 3.597 gram atau sekitar 3,5 kilogram. Sabu tersebut ditemukan dalam bentuk puluhan paket yang disimpan di lokasi berbeda.
Direktur Resnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Amri Yudhy Syamsualam mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan permukiman.
Berbekal informasi itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi keberadaan dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
"Berbekal informasi itu, tim langsung bergerak melakukan observasi, surveillance, hingga mapping di lapangan," kata Amri melalui keterangan resminya, Selasa (6/10/2026).
Terduga pelaku pertama berinisial AS diamankan di kawasan BTN Graha Mandiri Permai, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 17.00 Wita.
Dari hasil pemeriksaan, AS mengaku menyimpan sabu di kamar kosnya di Lorong Angkasa, Jalan Orinunggu, Kelurahan Padelau, Kecamatan Kambu.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat. Dari kamar tersebut, petugas menemukan 51 saset sabu dengan berat bruto 3.094 gram.
Selain sabu, polisi juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kepada penyidik, AS mengaku mengambil paket sabu tersebut di sekitar kawasan Mall The Park Kendari pada Selasa (29/9/2026).
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pihak lain yang diduga masih terkait dengan jaringan tersebut.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra Kompol Reda Irfanda memimpin pengembangan hingga mengarah kepada seorang pria berinisial H yang bekerja di sebuah bengkel las.
H diamankan di kediamannya pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 18.30 Wita.
Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT, lurah, dan warga setempat, polisi menemukan lima saset sabu dengan berat bruto 503 gram.
Barang haram tersebut disembunyikan di dalam sebuah paperbag.
"Total keseluruhan barang bukti sabu-sabu yang berhasil kami amankan dari tangan AS dan H mencapai 3.597 gram," tegas Reda.
Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk menjalani proses penyidikan.
Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan serta memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.