KONAWE UTARA – Proses tender sejumlah proyek di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), tahun anggaran 2026 mendapat sorotan dari Ruang Intelektual Aktivis Kerakyatan (RIAK) Sultra.
RIAK Sultra menyoroti dugaan kejanggalan dalam proses tender dua paket pekerjaan, yakni Renovasi Interior Ruang Kerja Wakil Bupati Konawe Utara dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sekitar Rp746 juta dan Pekerjaan Interior Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Konut dengan pagu anggaran Rp1,44 miliar.
Koordinator RIAK Sultra, Jihad, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu mendapat perhatian dalam proses pengadaan kedua paket tersebut.
Pada paket Renovasi Interior Ruang Kerja Wakil Bupati Konut, kata Jihad, Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan diduga menetapkan peserta dengan nilai penawaran tertinggi sebagai pemenang, meski terdapat peserta lain yang mengajukan penawaran lebih rendah.
"Meski terdapat penawaran dengan harga lebih rendah, Pokja justru menetapkan peserta dengan penawaran tertinggi sebagai pemenang. Setelah peserta dengan penawaran terendah mengajukan sanggahan, Pokja sempat memberikan jawaban dan menyatakan akan melanjutkan keputusan tersebut. Namun, hanya beberapa menit kemudian, paket dibatalkan dengan alasan ditemukan kesalahan dalam dokumen pemilihan," ujar Jihad.
Menurut dia, kejanggalan kembali terlihat ketika paket tersebut ditenderkan untuk kedua kalinya. Komposisi peserta disebut masih sama, namun Pokja kembali menetapkan peserta dengan penawaran tertinggi sebagai pemenang.
Sementara itu, peserta dengan penawaran terendah tidak mengajukan sanggahan sehingga proses tender kemudian berlanjut.
Diduga Cemburu Istri Jadi Penari Ronggeng, Pria di Buton Tengah Ditemukan Tewas Gantung Diri

RIAK Sultra juga menyoroti proses tender Pekerjaan Interior Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konut. Paket tersebut kembali diikuti dua peserta, salah satunya merupakan peserta yang sebelumnya mengajukan penawaran terendah pada paket Renovasi Interior Ruang Kerja Wakil Bupati.
Dalam prosesnya, Pokja kembali membatalkan tender dengan alasan tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran.
RIAK Sultra mempertanyakan keputusan tersebut. Menurut mereka, apabila pembatalan berkaitan dengan hasil evaluasi penawaran, peserta seharusnya memperoleh ruang sesuai tahapan pengadaan untuk mengetahui dan menyanggah hasil evaluasi.
"Yang kami pertanyakan, paket tersebut langsung dibatalkan dan kemudian dilakukan tender ulang. Pada tender ulang, komposisi peserta yang terpantau disebut masih sama dengan tender sebelumnya," kata Jihad.
Saat ini, paket Interior Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tersebut telah memasuki tahapan pembukaan penawaran.
RIAK Sultra juga menyoroti persyaratan Sertifikat Badan Usaha (SBU) salah satu perusahaan peserta tender. Mereka mengklaim SBU yang dipersyaratkan baru selesai diterbitkan pada 15 Agustus 2026.
Dugaan adanya pengaturan tender terlihat dari proses lelang pekerjaan tersebut. Pada lelang pertama, perusahaan CV Ismaza diketahui belum memiliki SBU PB 004.
Namun, proses lelang tersebut kemudian dibatalkan setelah perusahaan lain mengajukan sanggahan. Pekerjaan yang sama selanjutnya kembali dilelang.
Dalam proses berikutnya, CV Ismaza disebut baru menerbitkan SBU PB 004 dua hari sebelum persyaratan tersebut digunakan sebagai salah satu persyaratan dasar dalam tender.
Rangkaian waktu tersebut menimbulkan dugaan adanya pengaturan dalam proses tender, khususnya terkait penerbitan dan penggunaan SBU PB 004 sebagai persyaratan dasar. 
"Dari rangkaian fakta tersebut, apakah pembatalan tender sebelumnya berkaitan dengan upaya memberikan kesempatan kepada peserta tertentu untuk melengkapi persyaratan, ataukah seluruh proses tersebut terjadi semata-mata karena persoalan administratif yang kebetulan berulang?" ujar Jihad.
RIAK Sultra menegaskan, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan terhadap dokumen dan tahapan proses pengadaan, bukan sekadar berdasarkan asumsi.
Mereka meminta Aparat Penegak Hukum (APH), baik kepolisian maupun kejaksaan, melakukan penelusuran dan pemeriksaan secara independen terhadap proses tender yang dimaksud.
RIAK Sultra juga menduga terdapat indikasi sejumlah tender di Kabupaten Konawe Utara telah diarahkan atau dikondisikan sebelum proses tender diumumkan. Namun, mereka menyatakan dugaan tersebut perlu diuji melalui audit dan pemeriksaan menyeluruh.
Pemeriksaan, menurut RIAK Sultra, antara lain dapat mencakup dokumen pemilihan, berita acara evaluasi, riwayat perubahan dokumen, penawaran masing-masing peserta, persyaratan SBU, serta komunikasi dan keputusan Pokja pada setiap tahapan.
"Proses pengadaan barang dan jasa pemerintah semestinya menjunjung prinsip adil, transparan, terbuka, kompetitif, dan akuntabel," tegas Jihad.
RIAK Sultra menilai setiap indikasi penyimpangan perlu diperiksa secara serius agar proses tender tidak hanya menghasilkan pemenang, tetapi juga memastikan pemenang diperoleh melalui proses yang bersih dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Mereka juga menyatakan bahwa apabila hasil pemeriksaan tidak menemukan pelanggaran, hal tersebut penting untuk memulihkan nama baik pihak-pihak yang telah disorot. Sebaliknya, apabila ditemukan pengaturan tender atau penyimpangan yang disengaja, mereka meminta agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk memperoleh informasi yang berimbang.

