KENDARI – Polisi menangkap AN (33), pria di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang diduga merampas tas milik seorang karyawan BRILink. Dari pemeriksaan, polisi mengungkap uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk sejumlah kebutuhan, termasuk membayar cicilan mobil dan bermain judi online.
Aksi perampasan itu terjadi pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 19.45 Wita. Korban berinisial WI (23), karyawan BRILink yang berlokasi di Jalan Jenderal AH Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Saat kejadian, WI baru saja menutup tempat kerjanya. Korban kemudian berjalan kaki menuju asrama yang berjarak sekitar 70 meter dari lokasi BRILink.
Di tengah perjalanan, korban dihampiri AN yang mengendarai sepeda motor. Pelaku kemudian merampas tas korban dari arah samping dan melarikan diri.
Tas tersebut berisi uang tunai Rp23,5 juta, dua unit handphone, satu mesin EDC (Electronic Data Capture), mesin printer struk voucher, serta kartu seluler.
Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan, sebelum melakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu memantau aktivitas korban di BRILink.
“Setelah melihat korban hendak menutup BRILink dan meninggalkan lokasi, pelaku mengikuti korban dan kemudian merampas tas milik korban dari arah samping,” ujar Malau, Minggu (16/8/2026).
Setelah menerima laporan korban, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan AN.
AN kemudian ditangkap tim gabungan URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari, Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari, dan personel Sie Inteltek Ditintelkam Polda Sultra di Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Jumat (14/8/2026).
Dalam pemeriksaan, AN mengakui perbuatannya. Polisi selanjutnya mendalami penggunaan uang hasil kejahatan tersebut.
Menurut Malau, sebagian uang digunakan untuk diberikan kepada istri, membayar cicilan mobil, membeli pasir timbunan, serta membeli mainan anak. Sementara sisanya digunakan untuk bermain judi slot.
“Uang hasil pencurian selanjutnya digunakan sebagian untuk diberikan kepada istri, membayar cicilan mobil, membeli pasir timbunan, membeli mainan anak, dan sisanya digunakan untuk bermain judi slot,” kata Malau.
Pengembangan pemeriksaan juga mengungkap dugaan keterlibatan AN dalam aksi pencurian dengan kekerasan di 18 lokasi berbeda di Kota Kendari.
Dari rangkaian aksi tersebut, pelaku disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp173,2 juta.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan satu unit handphone Tecno Camon 40 dan satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
AN bersama barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

