×

Pencarian

Mutasi 94 Kepsek di Muna Dipersoalkan, Relton Anugrah Soroti Keabsahan Pertek

MUNA – Polemik mutasi sejumlah kepala sekolah tingkat SD dan SMP di Kabupaten Muna kembali mendapat sorotan. Polemik tersebut muncul setelah Bupati Muna H. Bachrun melantik sebanyak 94 Kepala UPTD Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna pada Rabu, 5 Agustus 2026. Pelantikan ini terdiri dari 70 kepala SD dan 24 kepala SMP.

Menanggapi hal tersebut, Relton Anugrah mempertanyakan dugaan adanya ketidaksesuaian fakta dalam pertimbangan teknis (Pertek) yang digunakan sebagai dasar pemberhentian sejumlah kepala sekolah.

Relton mengungkapkan, dirinya memperoleh informasi langsung dari salah seorang kepala sekolah berinisial AN yang terdampak pemberhentian. Berdasarkan keterangan yang diterimanya, dalam Pertek disebutkan bahwa AN tidak memenuhi syarat untuk menjabat sebagai kepala sekolah karena tidak memiliki sertifikat calon kepala sekolah maupun sertifikat Guru Penggerak.

Namun, menurut Relton, keterangan tersebut justru bertolak belakang dengan kondisi sebenarnya. AN disebut memiliki kedua dokumen tersebut.

“Kalau benar dalam pertimbangan teknis disebutkan bahwa saudara AN tidak memiliki sertifikat calon kepala sekolah dan sertifikat Guru Penggerak, sementara yang bersangkutan ternyata memiliki kedua dokumen itu, maka ini bukan lagi sekadar persoalan administrasi. Ada dugaan keterangan faktual yang dicantumkan dalam sebuah dokumen resmi tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya dan hal itu harus dipertanggungjawabkan,” kata Relton.

Relton menegaskan, dirinya tidak bermaksud langsung menyimpulkan telah terjadi tindak pidana. Namun, apabila dokumen Pertek tersebut benar dibuat atau digunakan dengan memuat keterangan yang diketahui tidak benar, menurutnya, persoalan itu dapat memiliki konsekuensi hukum dan harus diuji melalui mekanisme yang berwenang.

Ia merujuk pada ketentuan Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur pemalsuan surat. Ketentuan tersebut pada pokoknya mengatur perbuatan membuat secara tidak benar atau memalsukan surat yang diperuntukkan sebagai bukti suatu hal, dengan maksud untuk digunakan atau meminta orang lain menggunakan surat tersebut seolah-olah benar, apabila penggunaannya dapat menimbulkan kerugian.

“Karena itu, kami tidak ingin gegabah mengatakan seseorang telah melakukan tindak pidana. Tetapi apabila fakta bahwa AN memiliki kedua sertifikat itu dapat dibuktikan, sedangkan dalam Pertek justru dinyatakan sebaliknya dan dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai dasar pemberhentian, maka aparat penegak hukum patut melakukan klarifikasi dan pemeriksaan untuk memastikan apakah terdapat unsur pidana atau tidak,” ujarnya.

Pertanyakan Asas Kecermatan Pemerintahan

Selain aspek pidana, Relton menilai persoalan tersebut juga harus dilihat dari perspektif hukum administrasi pemerintahan.

Menurutnya, setiap keputusan dan tindakan pejabat pemerintahan harus berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mencantumkan antara lain asas kepastian hukum, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, dan keterbukaan.

“Pejabat pemerintahan wajib bekerja berdasarkan data dan fakta yang benar. Apalagi sebuah pertimbangan teknis digunakan sebagai dasar mengambil keputusan yang berdampak langsung terhadap jabatan dan karier seseorang. Prinsip kecermatan tidak boleh diabaikan,” tegas Relton.

Ia menilai, apabila terjadi kesalahan dalam memasukkan data atau fakta ke dalam Pertek, Pemerintah Kabupaten Muna harus segera melakukan verifikasi dan koreksi terhadap dokumen serta keputusan yang didasarkan pada informasi tersebut.

“Jangan sampai seseorang kehilangan jabatan karena sebuah fakta yang sebenarnya tidak benar. Negara hukum menuntut setiap keputusan pemerintah memiliki dasar yang benar, prosedur yang benar, dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Soroti Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025

Relton juga menyinggung ketentuan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, yang saat ini berstatus berlaku dan mengatur mekanisme penyediaan calon kepala sekolah, penugasan, pemberhentian, serta penjaminan mutu.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menjelaskan bahwa seleksi kepala sekolah berdasarkan Permendikdasmen tersebut mensyaratkan sejumlah kualifikasi, termasuk kualifikasi akademik, sertifikat pendidik, pangkat atau jenjang jabatan tertentu, hasil penilaian kinerja, pengalaman manajerial, serta persyaratan lainnya. Sistem seleksi juga dibuka bagi guru yang telah mengikuti diklat calon kepala sekolah atau Guru Penggerak sesuai mekanisme yang ditetapkan.

Karena itu, menurut Relton, persoalan persyaratan harus diterapkan secara konsisten kepada kepala sekolah yang diberhentikan maupun pihak yang kemudian diangkat sebagai penggantinya.

“Kalau sertifikat dijadikan dasar untuk mengatakan seseorang tidak memenuhi syarat, maka harus dibuktikan secara objektif. Jangan sampai kepala sekolah yang sebenarnya memiliki sertifikat dinyatakan tidak punya, sementara orang yang menggantikannya justru tidak jelas pemenuhan persyaratannya. Ini yang harus dibuka kepada publik,” ungkapnya.

Desak Pertek Dibuka dan Diverifikasi

Relton juga mempertanyakan mengapa pertimbangan teknis pemberhentian sejumlah kepala sekolah tidak pernah diberikan atau dipublikasikan secara terbuka, meskipun persoalan tersebut sebelumnya telah dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kabupaten Muna.

Ia menyebut DPRD Muna bahkan telah memberikan rekomendasi terkait pengembalian sejumlah kepala sekolah yang dinilai memenuhi persyaratan. Namun, menurut informasi yang diterimanya, rekomendasi tersebut belum dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Muna.

Menurut Relton, transparansi diperlukan agar publik dapat mengetahui apakah proses pemberhentian dan pengangkatan kepala sekolah benar-benar dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan fakta yang dapat diverifikasi.

Hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik sendiri dijamin dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, meskipun terhadap dokumen tertentu tetap berlaku ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan.

“Tidak ada yang kami minta selain transparansi. Kalau Pertek itu memang benar dan dasar pemberhentian memang sesuai fakta, silakan dibuka dan diuji. Tetapi kalau ternyata ada keterangan yang tidak benar, maka harus ada pihak yang bertanggung jawab,” tegas Relton.

Sebagai putra daerah Muna dan mantan Ketua Permahi Kendari, Relton menegaskan dirinya memandang persoalan tersebut bukan semata-mata sebagai persoalan pergantian jabatan, melainkan menyangkut kepastian hukum, profesionalitas birokrasi, serta tata kelola pendidikan di Kabupaten Muna.

“Saya meminta Pemda Muna menunjukkan kepada publik dasar dan pertimbangan pemberhentian tersebut. Kalau ada kekeliruan administratif, koreksi. Kalau ada pelanggaran hukum, proses sesuai ketentuan. Jangan biarkan persoalan ini menggantung dan merugikan orang yang sebenarnya telah memenuhi persyaratan,” pungkasnya.

Dibaca: 605 Kali