×

Pencarian

JANGKAR Sultra Desak Kejati Usut Dugaan Pelanggaran Tambang PT Integra Mining Nusantara

KENDARI – Jaringan Demokrasi Rakyat Sulawesi Tenggara (JANGKAR Sultra) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara mengusut dugaan pelanggaran dalam kegiatan pertambangan bijih nikel yang dilakukan PT Integra Mining Nusantara di Desa Wanuakongga, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan.

Desakan tersebut disampaikan setelah JANGKAR Sultra resmi memasukkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Kejati Sultra, Selasa (11/8/2026).

Koordinator JANGKAR Sultra, Malik Botom, mengatakan laporan tersebut disusun berdasarkan informasi masyarakat, hasil pemantauan serta dokumentasi awal yang menurutnya perlu diverifikasi dan diperiksa aparat penegak hukum.

Sejumlah persoalan yang dilaporkan meliputi dugaan ketidaksesuaian kegiatan pertambangan dengan dokumen dan persetujuan yang dipersyaratkan, persoalan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), kegiatan produksi dan pengangkutan bijih nikel, dugaan penggunaan lahan masyarakat tanpa penyelesaian hak, serta kemungkinan adanya kewajiban perusahaan kepada negara yang perlu ditelusuri.

Malik menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghakimi perusahaan maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan. Menurutnya, seluruh informasi tersebut perlu diuji melalui proses hukum.

“Kami tidak datang untuk menghakimi. Kami membawa dugaan dan informasi yang harus diuji. Kalau seluruh kegiatan PT Integra Mining Nusantara sesuai aturan, silakan dibuktikan melalui dokumen dan pemeriksaan. Tetapi kalau ada penyimpangan, jangan ada yang berlindung di balik IUP,” tegas Malik.

JANGKAR Sultra mempertanyakan kesesuaian kegiatan PT Integra Mining Nusantara sejak sekitar Oktober 2025 hingga Juli 2026 dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP), RKAB, dokumen teknis, dokumen lingkungan, wilayah kerja, serta ketentuan produksi, pengangkutan dan penjualan mineral.

Malik meminta Kejati Sultra memeriksa RKAB perusahaan untuk 2025 dan 2026 serta mencocokkannya dengan kondisi aktual di lapangan.

“Yang kami pertanyakan bukan hanya ada atau tidaknya IUP. Yang harus diperiksa adalah apakah kegiatan nyata di lapangan sesuai dengan seluruh dokumen dan persetujuan yang menjadi dasar perusahaan melakukan produksi,” ujarnya.

Selain itu, JANGKAR Sultra meminta aparat mendalami informasi mengenai adanya bijih nikel yang disebut sebagai sisa produksi dari dua tahun sebelumnya.

Menurut Malik, informasi tersebut perlu dibuktikan melalui data produksi, stok di stockpile, dokumen pengangkutan, penjualan, serta kewajiban perusahaan kepada negara.

Persoalan lain yang dilaporkan adalah dugaan penggunaan dan/atau penguasaan lahan masyarakat untuk kegiatan pertambangan tanpa penyelesaian hak atas tanah dan/atau pembayaran kepada pihak yang berhak.

Malik menyebut persoalan tersebut telah memicu keberatan masyarakat hingga terjadi pemalangan atau penghentian sementara kegiatan di lokasi.

“Kami meminta Kejati Sultra memeriksa status tanah, alas hak, batas bidang tanah, dokumen penyelesaian hak serta bukti pembayaran kepada masyarakat,” katanya.

“IUP bukan cek kosong. Kalau tanah masyarakat digunakan, harus jelas siapa pemiliknya, bagaimana penyelesaiannya dan apakah hak masyarakat sudah dipenuhi,” tegas Malik.

Dalam Dumas tersebut, JANGKAR Sultra juga meminta pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang berdasarkan informasi masyarakat diduga memiliki keterkaitan dengan kegiatan pertambangan.

Nama-nama tersebut dicantumkan menggunakan inisial, yakni M.S., A.L.K., T.K., E., L.P., A., M., L.J., L.O., L.T., A., dan N.

Malik meminta aparat mendalami hubungan dan peran masing-masing pihak dengan perusahaan, termasuk dalam kegiatan pertambangan, pengawasan, pengangkutan, pemuatan, PBM, penyediaan BBM maupun kegiatan pendukung lainnya.

“Kami ingin tahu siapa yang memberi perintah, siapa yang mengendalikan, siapa yang mengerjakan, siapa yang mengawasi dan siapa yang menikmati hasilnya. Kalau semuanya legal, pemeriksaan akan membuktikannya,” kata Malik.

Melalui laporan tersebut, JANGKAR Sultra mendesak Kejati Sultra melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap rangkaian kegiatan PT Integra Mining Nusantara.

Pemeriksaan diminta mencakup legalitas dan kesesuaian kegiatan perusahaan, mulai dari IUP, RKAB, dokumen teknis dan lingkungan, wilayah kegiatan, hingga kesesuaian antara produksi, pengangkutan dan penjualan bijih nikel.

Kejati Sultra juga diminta menelusuri dugaan penggunaan lahan masyarakat, memeriksa pihak-pihak yang disebut dalam laporan, serta memastikan kewajiban perusahaan kepada negara, termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), royalti dan kewajiban lainnya, telah dipenuhi sesuai ketentuan.

Malik menegaskan, apabila hasil pemeriksaan menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan pelanggaran atau tindak pidana, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kami meminta Kejati jangan hanya melihat dokumen di atas meja. Periksa apa yang benar-benar terjadi di lapangan. Cocokkan IUP dengan kegiatan, RKAB dengan produksi, produksi dengan penjualan, dan penjualan dengan kewajiban kepada negara,” tegas Malik.

JANGKAR Sultra menyatakan akan terus mengawal laporan tersebut dan siap menyerahkan dokumentasi, data serta keterangan masyarakat yang dimiliki kepada aparat penegak hukum.

“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta hukum bekerja. Kalau perusahaan benar, pemeriksaan akan membuktikannya. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, jangan ada kekuatan apa pun yang menghalangi proses hukum,” tutup Malik Botom.

Dibaca: 346 Kali