×

Pencarian

Tipu Korban hingga Puluhan Juta, Jaksa Gadungan di Kendari Ditangkap Polisi

KENDARI - Modus menjanjikan pekerjaan di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) dimanfaatkan seorang pria berinisial IK (28) untuk menipu korbannya hingga puluhan juta rupiah.

Pelaku yang mengaku sebagai jaksa di Kejati Sultra dengan nama samaran Andi Rianto Halim itu kini telah diringkus Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari.

IK ditangkap di wilayah Wowawanggu, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 03.30 Wita.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Williwanto Malau, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menemukan alat bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

“Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap terduga pelaku untuk dilakukan penangkapan,” ujar Malau dalam keterangannya.

Kasus tersebut bermula saat pelaku menawarkan pekerjaan kepada korban berinisial AL (22) sebagai penjaga tahanan di Kejati Sultra. Untuk mendapatkan pekerjaan itu, korban diminta menyerahkan uang sebesar Rp23 juta.

Korban yang percaya dengan pengakuan pelaku kemudian mentransfer uang sebesar Rp20 juta. Namun setelah pembayaran dilakukan, korban hanya diminta menunggu panggilan kerja yang tak kunjung datang.

AKP Malau menjelaskan, korban sempat menerima surat panggilan dari Kejati Sultra pada Maret 2025. Akan tetapi, pelaku kembali meyakinkan korban bahwa panggilan tersebut dibatalkan dan akan dijadwalkan ulang.

“Pelaku mengatakan nanti lagi dia menghubungi korban untuk panggilan selanjutnya. Namun hingga saat ini pelaku tidak pernah lagi menghubungi korban dan sudah tidak bisa dihubungi,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, uang hasil penipuan digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi, seperti membeli sepeda motor Yamaha MX King, menyewa vila, rental mobil, hingga membayar biaya kos.

Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga Rp69 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Kendari.

Saat ini IK telah diamankan di Mapolresta Kendari guna menjalani proses hukum lebih lanjut.