×

Pencarian

Penyelewengan Elpiji 3 Kg dari Bombana ke Mubar Terbongkar, 5 Orang Jadi Tersangka

MUNA BARAT – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Tenggara membongkar praktik penyelewengan distribusi gas elpiji subsidi 3 kilogram dari Kabupaten Bombana ke Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di wilayah pesisir Desa Tondasi, Kecamatan Tiworo Utara. Dalam operasi itu, personel Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) mengamankan lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial SM, IA, HN, NN, dan AR.

Selain para tersangka, petugas turut menyita 806 tabung elpiji subsidi ukuran 3 kilogram serta lima unit kapal kayu jenis longboat yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut.

Direktur Polairud Polda Sultra, Kombes Pol Saminata, mengungkapkan para tersangka diduga menyelewengkan distribusi elpiji subsidi dengan cara mengambil pasokan dari sejumlah pangkalan di Kabupaten Bombana, lalu mengalihkannya ke wilayah Muna Barat untuk diperjualbelikan kembali.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka memperoleh elpiji 3 kilogram dari sejumlah pangkalan di Kabupaten Bombana, kemudian diangkut menggunakan kapal kayu untuk dijual di wilayah lain,” ujar Saminata, Minggu (12/4/2026).

Ia menjelaskan, para pelaku membeli elpiji subsidi dengan harga berkisar Rp32.000 hingga Rp40.000 per tabung, kemudian menjual kembali dengan harga Rp47.000 hingga Rp50.000 per tabung.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi ilegal lainnya.