Korupsi Makan Minum Pemprov Sultra, Eks Kepala Biro Umum Jadi Tersangka Susul Asrun Lio

Mantan Kepala Biro Umum Setda Sultra, Abdul Rajab (rompi merah mudah) ditetapkan tersangka kasus korupsi makan minum. Foto: Istimewa
Penulis: Redaksi
Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:56:24 WIB

KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran belanja makan minum dan jamuan tamu gubernur serta wakil gubernur tahun anggaran 2022–2023. Kali ini, giliran mantan Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Sultra periode 2022–2023, Abdul Rajab (AR), yang ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan Abdul Rajab pada Selasa (20/10/2026) menambah daftar tersangka dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp4,23 miliar tersebut.

Sebelumnya, penyidik Kejati Sultra telah menetapkan mantan Sekda Sultra, Asrun Lio, dan mantan bendahara pengeluaran Biro Umum Setda Sultra berinisial JI sebagai tersangka pada Kamis (15/10/2026).

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Enjang Slamet, mengatakan penetapan Abdul Rajab dilakukan setelah penyidik mengembangkan perkara dan menggelar ekspose berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.

“Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dan setelah dilakukan ekspos atau gelar perkara dengan didasarkan pada alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP, di antaranya keterangan saksi, keterangan ahli, surat, ataupun barang bukti elektronik, kami penyidik Kejati Sultra telah menetapkan tersangka baru dalam perkara ini, yakni inisial AR,” kata Enjang di Kantor Kejati Sultra, Selasa sore.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Abdul Rajab langsung dibawa menuju mobil tahanan untuk menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.

Saat digiring petugas, Abdul Rajab terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan tangan terborgol. Ia juga menutupi wajahnya menggunakan kain buff.

Dugaan Cashback hingga Kegiatan Fiktif

Dalam penyidikan perkara ini, Kejati Sultra menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam realisasi anggaran belanja makan minum dan jamuan tamu kepala daerah serta wakil kepala daerah pada Biro Umum Setda Sultra selama tahun anggaran 2022–2023.

Enjang menjelaskan, penyidik menemukan dugaan kelebihan pembayaran yang tidak sesuai dengan ketentuan. Selain itu, terdapat dugaan pengembalian uang atau cashback dari sejumlah penyedia akibat kelebihan pembayaran tersebut.

Uang itu diduga diberikan kepada pihak terkait dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Penyidik juga menemukan dugaan ketidaksesuaian laporan pertanggungjawaban dengan kondisi sebenarnya. Sejumlah kegiatan diduga tidak dilaksanakan atau bersifat fiktif.

“Ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan atau fiktif, maupun pertanggungjawaban kegiatan yang tidak sebagaimana mestinya,” jelas Enjang.

Rangkaian dugaan penyimpangan tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp4.231.248.950 atau sekitar Rp4,23 miliar.

Namun, penghitungan final kerugian negara masih dirampungkan oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sultra.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 604 KUHP, juncto Pasal 9 dan Pasal 12 huruf a, serta juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejati Sultra menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Reporter: Redaksi