Jaelani Janji Turun ke Lima Desa di Konsel Terkait Persoalan Tanah Kawasan Hutan
JAKARTA – Persoalan penguasaan tanah masyarakat yang berada dalam kawasan hutan di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, kembali dibawa ke tingkat pusat.
Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) bersama masyarakat dari lima desa di Kecamatan Buke dan Kecamatan Benua, Konawe Selatan, melakukan audiensi dengan Komisi IV DPR RI, Selasa (29/9/2026).
Rombongan masyarakat diterima Anggota Komisi IV DPR RI, Jaelani. Dalam audiensi tersebut, masyarakat menyampaikan aspirasi terkait penguasaan dan pemanfaatan tanah yang hingga kini belum seluruhnya mendapatkan kepastian penyelesaian.
Ketua Umum SPKS, Sabarudin, meminta Komisi IV DPR RI mengawal dan memfasilitasi penyelesaian persoalan tanah yang dikuasai masyarakat di lima desa tersebut.
Aspirasi itu sebelumnya telah dituangkan dalam dokumen tuntutan yang disampaikan kepada Komisi IV DPR RI.
Lima desa yang menyampaikan tuntutan yakni Desa Wulele Jaya, Desa Wonua Maroa, Desa Anggokoti, Desa Adayu Indah, dan Desa Kosambi. Kelima desa tersebut berada di Kecamatan Buke dan Kecamatan Benua.
Enam Tuntutan Masyarakat
Dalam dokumen tersebut, masyarakat menyampaikan enam tuntutan utama kepada Komisi IV DPR RI.
Pertama, masyarakat meminta Komisi IV DPR RI mengawal dan memfasilitasi penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan kepada Kementerian Kehutanan. Mereka juga meminta agar penyelesaian persoalan tersebut menjadi salah satu prioritas.
Kedua, masyarakat meminta dibukanya dasar penetapan kawasan hutan, termasuk surat keputusan penetapan kawasan hutan, peta kawasan hutan, dokumen tata batas, pemetaan, hingga dokumen pengukuhan kawasan hutan di wilayah lima desa.
Keterbukaan dokumen tersebut dinilai penting untuk memastikan status dan batas kawasan hutan dapat diperiksa secara bersama-sama dengan masyarakat.
Ketiga, masyarakat meminta areal penguasaan tanah yang telah diusulkan melalui proses Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (Inver PPTKH) dimasukkan dalam Peta Indikatif Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Areal tersebut selanjutnya diharapkan dapat diproses melalui mekanisme Reforma Agraria sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang selama ini dikuasai dan dimanfaatkan.
Keempat, masyarakat meminta Tim Inver PPTKH dan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) diaktifkan.
Proses tersebut diharapkan melibatkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan, Kementerian Kehutanan, serta ATR/BPN.
Masyarakat meminta inventarisasi subjek dan objek, verifikasi lapangan, pemeriksaan riwayat penguasaan dan bukti tanah, hingga sinkronisasi data serta peta dilakukan sebelum ditentukan pola penyelesaiannya.
Kelima, masyarakat meminta Komisi IV DPR RI melakukan kunjungan kerja dan verifikasi lapangan secara langsung ke lima desa.
Langkah itu diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai kondisi faktual penguasaan dan pemanfaatan tanah sekaligus membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keterangan secara langsung.
Keenam, masyarakat meminta Komisi IV DPR RI mengawal tindak lanjut bersama Kementerian Kehutanan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan, serta ATR/BPN hingga terdapat kepastian penyelesaian terhadap areal dan bidang tanah masyarakat yang masih bermasalah.
Masyarakat juga menekankan pentingnya proses penyelesaian yang transparan, partisipatif, dan dapat diverifikasi.
Jaelani Janji Turun ke Lapangan
Menanggapi aspirasi tersebut, Jaelani menyatakan akan menindaklanjuti tuntutan masyarakat. Legislator Komisi IV DPR RI itu juga menyampaikan rencana untuk turun langsung ke lokasi guna melihat kondisi persoalan di lapangan.
Sikap tersebut sejalan dengan perhatian Jaelani terhadap persoalan konflik tenurial dan kawasan hutan di Sulawesi Tenggara.
Dalam keterangan DPR RI pada Agustus 2026, Jaelani menyatakan Komisi IV terbuka menerima aduan masyarakat terkait persoalan lahan dan kawasan hutan serta mendorong masyarakat melengkapi data pendukung agar persoalan dapat diproses secara teknis di lapangan.
Sebelumnya, dalam rapat Komisi IV bersama Kementerian Kehutanan, Jaelani juga menyoroti persoalan konflik tenurial di sejumlah wilayah Sulawesi Tenggara, termasuk Konawe Selatan, serta mempertanyakan langkah penyelesaian untuk meminimalkan konflik di lapangan.
Bagi masyarakat lima desa, rencana tindak lanjut tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk memperoleh kepastian atas tanah yang selama ini mereka kuasai dan manfaatkan.
Masyarakat berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada penyampaian aspirasi, tetapi berlanjut pada verifikasi lapangan dan koordinasi lintas lembaga hingga ditemukan pola penyelesaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam dokumen tuntutannya, masyarakat lima desa meminta Komisi IV DPR RI menerima, menindaklanjuti, dan mengawal aspirasi tersebut hingga diperoleh penyelesaian.
Dokumen itu ditandatangani perwakilan masyarakat Desa Wulele Jaya, Desa Wonua Maroa, tokoh masyarakat Desa Anggokoti, Desa Adayu Indah, Desa Kosambi, serta Ketua Umum SPKS Sabarudin.