Usai Diduga Perkosa Remaja 13 Tahun, Pria di Kendari Ancam Bunuh Keluarga Korban
KENDARI – Seorang pria berinisial AS (45) diduga mengancam korban setelah melakukan kekerasan seksual terhadap seorang remaja perempuan berusia 13 tahun di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Ancaman itu diduga dilakukan agar korban tidak menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang lain.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan tersangka mengancam akan membunuh keluarga korban jika peristiwa tersebut diketahui orang lain.
"Kalau misalnya dia (korban) memberitahu kepada orang lain, keluarga dan anak korban akan dibunuh," kata Malau dalam konferensi pers di Mapolresta Kendari, Selasa (29/9/2026).
Peristiwa dugaan kekerasan seksual itu terjadi di sekitar area perkuburan Kelurahan Anggilowu, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, pada penghujung Mei 2026 sekitar pukul 03.00 Wita.
Menurut Malau, tersangka membawa korban ke lokasi tersebut dengan alasan membeli minuman keras. Setibanya di tempat sepi, tersangka diduga memaksa korban melakukan hubungan seksual.
Saat korban berusaha melawan dan berteriak, tersangka diduga membekap mulutnya.
"Korban sempat bersuara dan berteriak, tetapi langsung dibekap," ujarnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sakit pada bagian organ intim.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menetapkan AS sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Dalam pemeriksaan, tersangka disebut melakukan perbuatan tersebut untuk melampiaskan hasrat seksual.
"Tersangka memperoleh dan melampiaskan hasrat seksual terhadap anak korban," kata Malau.
Polisi juga mengungkap bahwa AS merupakan rekan dari ayah korban.
"Tersangka merupakan teman dari bapak korban," ungkap Malau.
Selain korban berusia 13 tahun, penyidik menemukan adanya laporan dari korban lain yang masih berusia 15 tahun. Namun, polisi tidak mengungkap identitas korban tersebut demi perlindungan anak.
"Ada satu lagi korban lainnya umur 15 tahun. Kami tidak bisa sebut inisialnya, tetapi korban sudah melapor kepada saya pribadi," katanya.
AS kini telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum. Tersangka dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Polisi juga menggandeng UPTD PPA Kota Kendari untuk memberikan pendampingan kepada korban yang disebut mengalami trauma.
"Kami melaksanakan yang namanya trauma healing," ujar Malau.