Revisi RTRW Kota Kendari, PERMAHI: Jangan Sampai Aturan Baru Hanya Melegalkan Kekacauan Lama

Fungsionaris LKBH DPN Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Ahmad Yahya Tikori. Foto: Istimewa
Penulis: R. Anugrah
Jumat, 25 September 2026 | 18:11:47 WIB

KENDARI – Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari dinilai menjadi momentum penting untuk membenahi arah pembangunan kota yang dalam beberapa tahun terakhir berkembang pesat dan diikuti semakin kompleksnya persoalan tata ruang.

Fungsionaris LKBH DPN Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI), Ahmad Yahya Tikori (AYT), mengatakan revisi RTRW diperlukan apabila dokumen tata ruang yang berlaku sudah tidak mampu menjawab perkembangan penduduk, pembangunan perumahan, investasi, kebutuhan infrastruktur, persoalan lingkungan, serta dinamika ruang Kota Kendari.

Menurutnya, proses revisi harus dilakukan secara transparan, partisipatif, berbasis data dan kajian ilmiah. Revisi juga tidak boleh menjadi instrumen untuk sekadar menyesuaikan aturan dengan berbagai pelanggaran yang telah terjadi di lapangan.

“Kami tentu mendukung bahwa Kota Kendari memang membutuhkan tata ruang yang lebih adaptif terhadap perkembangan saat ini. Tetapi harus dipastikan bahwa revisi ini bukan sekadar mengubah peta untuk menyesuaikan pembangunan yang sudah terlanjur terjadi. Tata ruang harus menjadi instrumen untuk mengendalikan pembangunan, bukan mengikuti pembangunan yang tidak terkendali,” ujar AYT, Jumat (25/9/2026).

Ia menilai berbagai persoalan yang belakangan muncul di Kota Kendari, mulai dari pembangunan kawasan perumahan atau BTN, persoalan perizinan, sengketa lahan, hingga masalah lingkungan dan banjir, tidak dapat dipisahkan dari bagaimana tata ruang direncanakan dan dilaksanakan.

Menurut AYT, pertumbuhan kawasan perumahan merupakan bagian dari kebutuhan kota. Namun, pembangunan perumahan tidak boleh hanya dilihat dari aspek investasi dan penyediaan hunian.

Mahasiswa Pascasarjana Universitas Pancasila Jakarta itu menekankan pentingnya pemerintah memastikan kesesuaian tata ruang, status dan penguasaan lahan, perizinan, akses jalan, sistem drainase, ruang terbuka, pengelolaan air limpasan, serta daya dukung dan daya tampung lingkungan.

“Jangan sampai ketika terjadi banjir kita hanya menyinggung persoalan drainase. Kita juga harus melihat bagaimana perubahan tata guna lahan terjadi, bagaimana kawasan resapan berubah, bagaimana pembangunan perumahan diberikan izin, dan apakah seluruh pembangunan tersebut telah mempertimbangkan daya dukung lingkungan,” katanya.

Karena itu, lanjut dia, revisi RTRW harus mampu menjawab keterkaitan antara perubahan penggunaan lahan, pertumbuhan kawasan permukiman, sistem drainase, daerah resapan, kawasan pesisir, jaringan jalan, dan risiko bencana.

Lebih lanjut, AYT menegaskan bahwa data pelanggaran harus menjadi bagian penting dalam evaluasi RTRW. Namun, pemerintah perlu membedakan antara pelanggaran terhadap RTRW yang berlaku dengan kondisi RTRW yang memang sudah tidak sesuai dengan perkembangan aktual kota.

Menurutnya, apabila terdapat pembangunan yang sejak awal tidak sesuai dengan RTRW, revisi RTRW tidak boleh serta-merta dimaknai sebagai upaya untuk membenarkan atau memutihkan pelanggaran tersebut.

“Kalau memang RTRW sudah tidak sesuai dengan perkembangan kota, maka revisi adalah jalan yang wajar. Tapi kalau ada pihak yang melanggar RTRW yang berlaku, maka harus ada mekanisme pertanggungjawaban. Jangan sampai karena sekarang RTRW direvisi, seluruh pelanggaran masa lalu kemudian dianggap selesai begitu saja. Artinya, konsistensi penegakan hukum dan pengawasannya juga harus jelas,” tegasnya.

Untuk itu, AYT meminta DPRD Kota Kendari menjalankan fungsi pengawasan secara aktif selama proses revisi berlangsung. Data pelanggaran serta klasifikasi seluruh temuan terkait tata ruang, kata dia, harus menjadi bagian dari bahan evaluasi.

Ia menegaskan revisi RTRW harus menjadi momentum untuk menata kembali Kota Kendari dalam 20 hingga 30 tahun ke depan, bukan sekadar menyesuaikan aturan dengan persoalan tata ruang yang sudah terjadi.

“Tentu harus diingat bahwa revisi RTRW tidak boleh menjadi instrumen pemutihan atau legalisasi terhadap pelanggaran tata ruang yang telah terjadi. Persoalan banjir, pembangunan perumahan, daerah resapan, infrastruktur, dan daya dukung lingkungan harus menjadi bagian integral dari kajian revisi. Agar nantinya RTRW yang baru memiliki mekanisme pengawasan dan penegakan yang jelas, sehingga aturan tidak hanya kuat di atas kertas, tetapi benar-benar dilaksanakan di lapangan,” pungkasnya.

Reporter: R. Anugrah