SOP Harus Diuji, PENARI Sultra Desak Polda Verifikasi Volume dan Transaksi BBM Subsidi di SPBUN Jompi Jaya Sentosa Muna
KENDARI – Pernyataan terkait kesesuaian Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBUN Jompi Jaya Sentosa, Kecamatan Napabalano, Kabupaten Muna, dinilai belum cukup untuk menjawab dugaan penyimpangan yang menjadi perhatian publik.
Pusat Edukasi Aspirasi Rakyat Indonesia (PENARI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sultra melakukan verifikasi berbasis data terhadap volume, transaksi, penerima, dan alur distribusi BBM bersubsidi di SPBUN tersebut.
Koordinator PENARI Sultra, Gede Sukrada, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap SOP perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan pencocokan dengan kondisi distribusi di lapangan.
Hal itu disampaikan menyusul pemberitaan pada Minggu (20/9/2026) yang menyebutkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra tidak menemukan dugaan tindak pidana penyelewengan solar di SPBUN Jompi Jaya Sentosa. Pihak SPBUN juga menyatakan bahwa distribusi BBM telah dilakukan sesuai SOP.
Menurut Gede, pemeriksaan tidak seharusnya berhenti pada keterangan mengenai penerapan SOP secara administratif. Aparat penegak hukum (APH) perlu menguji kesesuaian antara catatan administrasi dan realisasi distribusi BBM di lapangan.
“Kalau disebut sesuai SOP, maka SOP itu harus dapat diuji. Volume BBM yang diterima harus dapat dicocokkan dengan volume yang disalurkan, data transaksi harus dapat diverifikasi, dan penerima harus dapat dipastikan sesuai ketentuan,” tegas Gede, dalam keterangannya yang diterima, Senin (21/9/2026).
Ia menyebutkan, sedikitnya terdapat empat komponen yang perlu diperiksa dalam proses verifikasi, yakni volume BBM yang diterima SPBUN dan jumlah yang disalurkan, data transaksi beserta dokumen pendukung, identitas penerima BBM bersubsidi, serta kondisi distribusi di lapangan, termasuk pola antrean dan frekuensi pengisian.
Pencocokan tersebut dinilai penting untuk memastikan adanya kesesuaian antara data penerimaan, pencatatan stok, transaksi penjualan, dan BBM yang benar-benar disalurkan kepada konsumen.
Gede menekankan, keberadaan SOP tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menyimpulkan bahwa seluruh proses distribusi telah terbebas dari penyimpangan.
“SOP bukan bukti tunggal. SOP merupakan instrumen tata kelola, tetapi keberadaannya tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh pelaksanaan distribusi telah bebas dari penyimpangan,” ujarnya.
Karena itu, PENARI Sultra meminta pemeriksaan dilakukan berdasarkan bukti dan dokumen pendukung, bukan hanya keterangan dari pengelola SPBUN. Dokumen penerimaan BBM, stok awal dan akhir, catatan penjualan, data transaksi, dokumen penerima, serta bukti distribusi dinilai perlu diperiksa dan dicocokkan dengan kondisi faktual.
Gede juga mengingatkan bahwa pengawasan distribusi BBM bersubsidi perlu mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Ketentuan tersebut mengatur jenis BBM tertentu dan konsumen pengguna yang berhak sesuai persyaratan yang berlaku.
Selain itu, UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur penyediaan dan pendistribusian BBM serta ketentuan pidana terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
“Jangan hanya periksa permukaan. Apabila hasil pemeriksaan menyatakan tidak ditemukan pelanggaran, dasar kesimpulannya juga harus dapat dipertanggungjawabkan secara objektif. Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian antara volume, transaksi, penerima, dan distribusi, temuan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Menurut Gede, transparansi hasil verifikasi diperlukan agar publik memperoleh kejelasan mengenai jumlah BBM yang diterima dan disalurkan, pihak yang menerima, serta mekanisme transaksi yang diterapkan di SPBUN Jompi Jaya Sentosa.
“Publik tidak membutuhkan sekadar pernyataan bahwa semuanya sesuai SOP. Publik membutuhkan kepastian berdasarkan data: berapa BBM yang masuk, berapa yang keluar, kepada siapa disalurkan, bagaimana transaksinya, dan apakah seluruh proses tersebut sesuai ketentuan,” katanya.
PENARI Sultra selanjutnya mendesak Polda Sultra melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap volume, transaksi, penerima, dan distribusi BBM bersubsidi di SPBUN Jompi Jaya Sentosa.
“Uji SOP dengan data dan fakta lapangan. Jika sesuai, sampaikan dasar pemeriksaannya. Jika ada penyimpangan, ungkap dan proses sesuai hukum. Jangan biarkan persoalan berhenti pada klaim sebatas pernyataan dan administratif,” pungkas Gede Sukrada.