Pinjam Kendaraan untuk Jalan dengan Pacar, Oknum Satpol PP Sultra Malah Gadaikan Motor Rekannya

Oknum Satpol Sultra, ER (26) pinjam motor temannya bermerek Yamaha Mio M3 (kiri) lalu digadaikan. Foto: Istimewa
Penulis: Redaksi
Senin, 14 September 2026 | 12:24:21 WIB

KENDARI – Seorang oknum aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Tenggara berinisial ER (26) ditangkap polisi setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik rekannya di Kota Kendari.

Motor Yamaha Mio M3 milik SY (19) tersebut awalnya dipinjam ER dengan alasan hendak digunakan bepergian bersama pacarnya. Namun, kendaraan itu justru diduga digadaikan tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan ER menjalankan aksinya dengan modus meminjam sepeda motor korban menggunakan alasan tertentu.

“Pelaku melakukan aksinya dengan cara meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan tertentu. Setelah berhasil menguasai kendaraan tersebut, pelaku kemudian menggadaikannya tanpa seizin atau sepengetahuan korban,” kata Kompol Malau, Senin (14/9/2026).

Peristiwa itu bermula saat ER menemui korban di Kompleks Perumahan Djavino, Jalan Ade Irma Nasution, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 14.00 Wita.

Saat itu, ER meminjam sepeda motor Yamaha Mio M3 milik korban dengan alasan hendak digunakan bepergian bersama pacarnya.

Namun, hingga malam hari, motor tersebut tidak kunjung dikembalikan. Sekitar pukul 23.00 Wita, korban menghubungi ER untuk meminta kendaraannya dikembalikan.

Namun, panggilan korban tidak direspons. Korban kemudian menghubungi ER melalui pesan WhatsApp.

Dalam komunikasi tersebut, ER beralasan sepeda motor masih digunakan untuk menjaga parkiran. Korban kembali meminta agar kendaraan tersebut segera dikembalikan.

Meski demikian, permintaan korban tidak mendapat respons. Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Kendari.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan penyelidikan. ER kemudian berhasil diamankan di Jalan Sorumba, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 17.30 Wita.

Saat diamankan, ER mengakui telah menggadaikan sepeda motor milik korban.

“Uang hasil gadai tersebut kemudian digunakan oleh Saudara ER untuk membeli narkotika jenis sabu, bermain judi, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujar Kompol Malau.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah hitam dengan nomor polisi DT 5894.

Saat ini, ER bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Reporter: Redaksi