Kejati Sultra Diminta Segera Proses Laporan Dugaan Pelanggaran Aktivitas Pertambangan PT Integra Mining Nusantara
KENDARI – Jaringan Demokrasi Rakyat Sulawesi Tenggara (JANGKAR SULTRA) kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Kamis (20/8/2026).
Kedatangan tersebut untuk mempertanyakan sekaligus mendesak percepatan penanganan laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) JANGKAR SULTRA Nomor 051/B/SEK/JANGKAR_SULTRA/VIII/2026 terkait dugaan pelanggaran dalam aktivitas pertambangan, pengangkutan dan penjualan bijih nikel oleh PT Integra Mining Nusantara di Kabupaten Konawe Selatan.
JANGKAR SULTRA meminta Kejati Sultra tidak hanya menerima laporan secara administratif, tetapi segera melakukan tindak lanjut dan pemeriksaan sesuai kewenangan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Malik Botom menegaskan, kedatangan mereka secara langsung ke Kejati Sultra merupakan bentuk pengawalan terhadap laporan yang sebelumnya telah disampaikan.
“Hari ini, kami datang langsung ke Kejati Sultra untuk mempertanyakan perkembangan laporan kami. Kami meminta Kejati Sultra segera memproses dan mempercepat penanganan laporan ini agar ada tindak lanjut yang konkret. Jangan sampai laporan masyarakat hanya diterima, kemudian tidak jelas prosesnya,” tegas Malik.
Menurut Malik, terdapat sejumlah hal yang perlu didalami aparat penegak hukum, mulai dari kegiatan pertambangan dan produksi hingga pengangkutan serta penjualan bijih nikel PT Integra Mining Nusantara.
JANGKAR SULTRA juga meminta Kejati Sultra memeriksa kesesuaian aktivitas perusahaan dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP), RKAB, dokumen teknis, dokumen lingkungan, wilayah kegiatan, serta ketentuan terkait produksi, pengangkutan dan penjualan mineral.
“Kami ingin Kejati Sultra tidak hanya melihat dokumen di atas meja. Periksa juga apa yang terjadi di lapangan. Cocokkan IUP dengan kegiatan, RKAB dengan produksi, produksi dengan pengangkutan, pengangkutan dengan penjualan, dan penjualan dengan kewajiban kepada negara,” ujar Malik.
Selain aktivitas pertambangan, JANGKAR SULTRA meminta Kejati Sultra mendalami informasi mengenai dugaan penggunaan dan/atau penguasaan lahan masyarakat untuk kegiatan pertambangan yang disebut belum seluruhnya diselesaikan hak-haknya.
Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan status lahan, alas hak, pihak yang memiliki hak, proses penyelesaian, serta bukti pembayaran atau pemenuhan hak masyarakat apabila memang terdapat kewajiban yang harus diselesaikan.
JANGKAR SULTRA juga meminta aparat penegak hukum menelusuri informasi terkait produksi dan pengangkutan bijih nikel, termasuk material yang disebut sebagai sisa produksi dari periode sebelumnya.
Informasi tersebut, kata Malik, perlu diuji melalui pencocokan data produksi, stok di stockpile, dokumen pengangkutan, dokumen penjualan hingga kewajiban perusahaan kepada negara.
Malik menegaskan, keberadaan IUP tidak serta-merta membuat seluruh kegiatan operasional perusahaan terbebas dari pemeriksaan.
“IUP bukan cek kosong. Yang harus diperiksa adalah pelaksanaan seluruh kegiatan di lapangan. Kalau semuanya sesuai aturan, tentu pemeriksaan akan membuktikannya. Tetapi kalau ada penyimpangan, maka harus ada tindakan sesuai hukum,” tegasnya.
JANGKAR SULTRA menyatakan akan terus mengawal laporan tersebut hingga memperoleh kejelasan mengenai tindak lanjut dari Kejati Sultra.
Mereka juga menyatakan siap menyerahkan data, dokumentasi dan keterangan tambahan apabila dibutuhkan untuk mendukung proses pemeriksaan.
“Kami datang ke Kejati Sultra hari ini bukan untuk mencari perhatian. Kami datang untuk memastikan laporan kami diproses. Kami meminta Kejati Sultra segera memproses laporan ini dan memberikan langkah konkret. Kami akan terus mengawal sampai ada kejelasan,” tutup Malik Botom.