Dugaan Manipulasi Data dalam Pertek Kepala Sekolah, Massa Geruduk Kantor Bupati hingga DPRD Muna
MUNA – Puluhan pemuda dan mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di Kantor Bupati Muna dan Kantor DPRD Kabupaten Muna, Kamis (20/8/2026).
Mereka mendesak pemerintah daerah membuka dan mengklarifikasi dugaan adanya keterangan tidak benar dalam dokumen Pertimbangan Teknis (Pertek) pemberhentian kepala sekolah.
Aksi tersebut dipicu dugaan adanya ketidaksesuaian data terkait dokumen milik Waode Anazizah (WA), yang disebut menjadi salah satu dasar dalam proses pemberhentiannya sebagai Kepala SDN 2 Kontunaga.
Massa aksi menilai Pemerintah Kabupaten Muna, khususnya Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), perlu memberikan penjelasan secara terbuka terkait dasar pemberhentian tersebut.
Koordinator aksi, R. Anugrah, mengatakan dugaan ketidaksesuaian data berkaitan dengan keterangan mengenai persyaratan dan dokumen yang dimiliki WA.
Menurutnya, dalam dokumen Pertek pemberhentian sejumlah kepala sekolah tingkat SD dan SMP di Kabupaten Muna yang diperoleh pihaknya, WA disebut tidak memiliki Sertifikat Pelatihan Calon Kepala Sekolah dan Sertifikat Guru Penggerak.
Padahal, kata dia, WA disebut telah mengikuti pelatihan dan memiliki kedua sertifikat tersebut.
"Pada tangkapan layar Pertimbangan Teknis pemberhentian sejumlah kepala sekolah tingkat SD/SMP di Muna, kami menemukan pemberhentian WA dengan alasan bahwa WA tidak memiliki sertifikat pelatihan Calon Kepala Sekolah dan Guru Penggerak. Padahal WA sendiri telah mengikuti pelatihan dan memiliki kedua dokumen tersebut,” ungkap R. Anugrah.
Ia juga mempersoalkan pengangkatan kepala sekolah baru di SDN 2 Kontunaga. Berdasarkan penelusuran massa aksi, pejabat yang saat ini menjabat sebagai kepala sekolah berinisial AT diduga tidak memiliki sertifikat Calon Kepala Sekolah maupun Guru Penggerak.
"Selain itu, berdasarkan penelusuran kami, justru yang diangkat sebagai Kepala SDN 2 Kontunaga saat ini adalah AT, yang kami duga tidak memenuhi syarat. Sebab, yang bersangkutan diduga tidak pernah mengikuti pelatihan serta tidak memiliki sertifikat Calon Kepala Sekolah dan Guru Penggerak,” tambahnya.
R. Anugrah menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai proses pemberhentian WA sekaligus pengangkatan kepala sekolah baru di SDN 2 Kontunaga.
Ia meminta seluruh proses tersebut dibuka secara transparan, termasuk pemeriksaan terhadap persyaratan dan dokumen yang menjadi dasar pemberhentian maupun pengangkatan kepala sekolah.
Selain mempersoalkan dugaan ketidaksesuaian keterangan dalam Pertek, massa juga mendesak Pemerintah Kabupaten Muna membuka dokumen Pertimbangan Teknis pemberhentian puluhan kepala sekolah kepada publik.
Menurut mereka, keterbukaan dokumen tersebut penting sebagai bentuk transparansi dan pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kami meminta dokumen Pertimbangan Teknis pemberhentian puluhan kepala sekolah tersebut diberikan kepada publik sebagai bentuk transparansi dan keterbukaan informasi publik sebagaimana dijamin oleh UU Nomor 14 Tahun 2008,” tegasnya.
Pemkab Muna Beri Respons
Di Kantor Bupati Muna, massa aksi diterima Wakil Bupati Muna Asrafil bersama sejumlah pejabat BKPSDM, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muna serta instansi terkait.
Dalam hearing tersebut, Sekretaris BKPSDM Muna, Hendriyanto, menyampaikan bahwa dokumen Pertek merupakan dokumen negara sehingga tidak dapat diberikan secara langsung kepada massa aksi.
“Pertek tersebut merupakan dokumen negara, jadi tidak bisa kami berikan,” ucap Hendriyanto di hadapan massa aksi.
Namun, Wakil Bupati Muna Asrafil menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan memberikan dokumen yang diminta massa. Ia meminta waktu beberapa hari untuk menyiapkan dokumen tersebut.
Usai menggelar aksi di Kantor Bupati Muna, massa kemudian melanjutkan demonstrasi ke Kantor DPRD Kabupaten Muna.
Di DPRD, massa diterima langsung Ketua DPRD Muna, Rahim, bersama jajaran Komisi III.
Dalam pertemuan tersebut, pihak DPRD menyatakan akan kembali memanggil pihak-pihak terkait untuk mengklarifikasi dugaan ketidaksesuaian data yang menjadi tuntutan massa aksi.
"Kami akan memanggil ulang pihak-pihak terkait. Terkait dengan dugaan manipulasi data tersebut, kita akan agendakan secepatnya,” kata Rahim.
Sementara itu, R. Anugrah menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada aksi demonstrasi. Ia menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dengan melaporkannya ke Polda Sulawesi Tenggara.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar dugaan adanya keterangan yang tidak benar dalam dokumen yang berkaitan dengan pemberhentian WA dapat diperiksa secara hukum.
Ia berharap seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
R. Anugrah juga menegaskan aksi tersebut merupakan bentuk desakan agar proses pemberhentian dan pengangkatan kepala sekolah di Kabupaten Muna dilakukan secara transparan, objektif, serta berdasarkan data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.