Tipu Warga Kendari Rp588 Juta dengan Modus Proyek PUPR, Wanita Asal Ternate Dibekuk di Jakarta Timur

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L Sengka (tengah) saat konferensi pers di Mapolresta Kendari terkait pengungkapan kasus penipuan bermodus proyek Kementrian PUPR, Senin (10/8/2026). Foto: Istimewa
Penulis: R. Anugrah
Senin, 10 Agustus 2026 | 17:53:29 WIB

KENDARI – Seorang wanita asal Kota Ternate, Maluku Utara, berinisial FA (41), dibekuk Polresta Kendari di Jakarta Timur karena diduga menipu seorang warga Kota Kendari hingga Rp588 juta dengan modus menawarkan proyek infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

FA ditangkap di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Cipinang Besar, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, pada Sabtu (8/8/2026). 

Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L Sengka mengatakan, korban dalam kasus tersebut merupakan seorang wiraswasta berinisial HY (53), warga Kota Kendari. 

Menurut Edwin, kasus tersebut bermula pada awal 2026. Saat itu, FA mendatangi korban dan menawarkan proyek pembangunan penanganan pantai di Kabupaten Kolaka. 

Untuk meyakinkan korban, FA mengaku dapat mengurus proyek tersebut. Korban yang percaya kemudian menyerahkan uang secara bertahap melalui transfer ke sejumlah rekening yang diarahkan oleh pelaku. 

"Karena yakin, korban menyerahkan uang secara bertahap melalui transfer ke beberapa rekening atas arahan tersangka,” ujar Edwin di Mapolresta Kendari, Senin (10/8/2026). 

Edwin menyebutkan, total uang yang diserahkan korban kepada pelaku mencapai Rp588 juta. Namun, proyek yang ditawarkan tersebut akhirnya dimenangkan oleh kontraktor lain. Sementara uang yang telah ditransfer korban hingga kini belum dikembalikan. 

“Akan tetapi, proyek tersebut dimenangkan oleh kontraktor lain dan dana yang ditransfer oleh korban ke rekening atas arahan pelaku sampai hari ini belum dikembalikan,” katanya.

Dalam menjalankan aksinya, FA diduga menggunakan identitas palsu dengan mengaku bernama Jhandwianti. 

Polisi juga menemukan adanya penggunaan stempel palsu yang mengatasnamakan Kementerian PUPR untuk meyakinkan korban. 

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menangkap seorang pria berinisial WA (38) yang diduga terlibat dalam aksi penipuan tersebut. 

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu KTP palsu, tiga unit telepon seluler, dan satu stempel palsu yang mengatasnamakan Kementerian PUPR. 

Saat ini, FA bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 juncto Pasal 21 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Reporter: R. Anugrah